Gugatan UU Pendidikan Tinggi di MK Singgung Universitas Republik Indonesia, Pemohon Minta Pendanaan Kampus Lebih Adil

3 August 2026 20:00 WIB
6a6f442fc79ec.jpg

1. Uji Materi UU Pendidikan Tinggi Bahas Pendanaan Perguruan Tinggi dan URI

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menangani permohonan uji materi terhadap Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai pendanaan pendidikan tinggi oleh pemerintah. Dalam perkara bernomor 294/PUU-XXIV/2026, pemohon Aris Armunanto menyoroti pentingnya reformasi kebijakan pendanaan perguruan tinggi agar lebih adil bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di Indonesia. Dalam permohonannya, pemohon juga menyinggung rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Menurutnya, pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan penguatan sistem pendanaan perguruan tinggi yang sudah ada dibandingkan membangun institusi baru. Isu tersebut dinilai penting karena menyangkut kualitas pendidikan tinggi nasional, peningkatan kapasitas riset, kesejahteraan dosen, serta pemerataan akses terhadap pendidikan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

2. Pemohon Nilai Pendanaan Perguruan Tinggi Perlu Lebih Transparan dan Berkeadilan

Dalam permohonannya, pemohon berpendapat bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menghadirkan sistem pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Menurutnya, tujuan kebijakan tersebut bukan untuk menyamakan seluruh perlakuan terhadap perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), melainkan memastikan setiap perguruan tinggi memperoleh dukungan sesuai fungsi dan perannya dalam sistem pendidikan nasional. Pendanaan yang memadai dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat penelitian, mengembangkan inovasi, serta meningkatkan daya saing perguruan tinggi Indonesia. Dengan sistem pendanaan yang lebih merata, pemerintah diharapkan mampu memperkuat seluruh ekosistem pendidikan tinggi tanpa membedakan status kelembagaan perguruan tinggi.

3. Dosen Sebut Keterbatasan Dana Hambat Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi

Sebagai seorang dosen, pemohon menyampaikan bahwa keterbatasan pendanaan berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Aktivitas penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar dapat menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, menurut pemohon, masih banyak dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta, yang menghadapi keterbatasan akses terhadap dana penelitian. Kondisi tersebut dinilai menghambat produktivitas akademik serta memperlemah kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, pemohon menilai pembenahan sistem pendanaan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi secara menyeluruh.

4. Pemohon Minta MK Ubah Pasal Pendanaan dalam UU Pendidikan Tinggi

Permohonan uji materi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi mengubah rumusan Pasal 83 Ayat (1) UU Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya menyebutkan bahwa pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemohon mengusulkan agar ketentuan tersebut diperluas dengan menegaskan kewajiban pemerintah dalam menjamin sistem kebijakan pendanaan yang memenuhi prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, serta keberlanjutan bagi seluruh perguruan tinggi. Perubahan norma tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum mengenai tanggung jawab negara dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai bagian dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

5. Putusan MK Dinilai Berpotensi Mempengaruhi Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Nasional

Persidangan uji materi ini dipandang memiliki arti penting karena hasil putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi memengaruhi arah kebijakan pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia. Apabila permohonan dikabulkan, pemerintah dapat didorong untuk menyusun sistem pembiayaan yang lebih inklusif bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta, sekaligus memperkuat dukungan terhadap kegiatan penelitian, inovasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Perdebatan mengenai pembentukan Universitas Republik Indonesia juga memperluas diskusi mengenai prioritas pembangunan sektor pendidikan, apakah lebih tepat membangun institusi baru atau memperkuat kapasitas kampus yang telah ada. Apa pun hasil akhirnya, perkara ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pendanaan pendidikan tinggi agar mampu menjawab kebutuhan dunia akademik sekaligus meningkatkan daya saing pendidikan Indonesia di tingkat global.

PendidikanTinggi
MahkamahKonstitusi
UniversitasRepublikIndonesia

pendidikan

Fenomena Terkini






Trending