
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Organisasi tersebut menilai putusan tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Meski demikian, JPPI mengkritik keputusan Mahkamah yang masih memberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028. Menurut mereka, tenggat waktu tersebut terlalu panjang dan berpotensi membuat anggaran pendidikan tetap terbebani oleh pembiayaan program yang berada di luar fungsi utama sektor pendidikan.
JPPI berpandangan bahwa pemerintah dan DPR sebenarnya memiliki kesempatan untuk mulai menerapkan pemisahan anggaran sejak penyusunan APBN 2027. Organisasi tersebut menilai proses penyusunan anggaran negara untuk tahun mendatang masih dapat disesuaikan sehingga tidak ada alasan untuk menunda implementasi putusan hingga 2028. Menurut JPPI, apabila Mahkamah telah menyatakan bahwa Program MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan, maka koreksi terhadap struktur anggaran seharusnya dilakukan sesegera mungkin. Dengan demikian, APBN 2027 dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mulai memisahkan pembiayaan MBG dari alokasi dana pendidikan.
JPPI menegaskan bahwa anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan, seperti pembangunan dan rehabilitasi sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, penyediaan sarana pembelajaran, perluasan akses pendidikan, hingga penanganan anak yang belum memperoleh layanan pendidikan. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa setiap penundaan pemisahan anggaran MBG berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan. Oleh karena itu, mereka menilai penggunaan dana pendidikan untuk program di luar fungsi utama pendidikan sebaiknya segera dihentikan agar kualitas layanan pendidikan dapat meningkat secara optimal.
JPPI mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan tahun 2028 sebagai batas waktu paling lambat untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, bukan sebagai izin untuk mempertahankan skema pembiayaan yang ada hingga tenggat tersebut berakhir. Menurut organisasi tersebut, pemerintah tidak seharusnya menjadikan masa transisi sebagai alasan untuk menunda penyesuaian kebijakan anggaran. Sebaliknya, kepatuhan terhadap konstitusi dinilai perlu diwujudkan melalui langkah cepat dalam menyusun APBN yang memisahkan secara tegas anggaran pendidikan dan anggaran Program Makan Bergizi Gratis mulai tahun anggaran berikutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya. Namun, Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur anggaran paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Masa transisi tersebut dimaksudkan agar proses penyusunan anggaran dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu pelaksanaan program pemerintah. Meski demikian, berbagai kalangan, termasuk JPPI, berharap implementasi pemisahan anggaran dapat dilakukan lebih cepat mulai APBN 2027 demi menjaga alokasi dana pendidikan tetap fokus pada kebutuhan utama peserta didik, guru, dan sekolah.