
Kuatbaca.com - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera berdampak pada kegiatan belajar mengajar. Untuk melindungi kesehatan peserta didik, beberapa pemerintah daerah mengambil langkah dengan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga 21 Oktober 2026, sementara daerah lainnya menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi kualitas udara.
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh juga mengimbau sekolah-sekolah di wilayahnya untuk mempertimbangkan pelaksanaan PJJ, khususnya di daerah yang mengalami dampak kabut asap cukup parah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi paparan polusi udara terhadap siswa selama aktivitas pembelajaran berlangsung.
1. Dinas Pendidikan Aceh Imbau Sekolah Pertimbangkan PJJ
Dinas Pendidikan Provinsi Aceh meminta seluruh satuan pendidikan meningkatkan kewaspadaan terhadap memburuknya kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Sekolah diminta mempertimbangkan situasi di wilayah masing-masing sebelum memutuskan metode pembelajaran yang akan diterapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyampaikan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh perlu dipertimbangkan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang semakin mengkhawatirkan.
"Sehubungan dengan makin parahnya dampak kabut asap kebakaran lahan dan kebakaran hutan. Kami mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di Aceh untuk mempertimbangkan dan memutuskan proses pembelajaran jarak jauh," kata Murthalamuddin di Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026).
Imbauan tersebut memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk mengambil keputusan sesuai kondisi lingkungan dan tingkat paparan asap di wilayah masing-masing. Sekolah yang berada di daerah terdampak parah dapat mempertimbangkan PJJ agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengharuskan siswa datang ke sekolah.
Langkah ini juga menegaskan pentingnya menempatkan keselamatan peserta didik sebagai pertimbangan utama ketika terjadi gangguan lingkungan yang berpotensi memengaruhi kesehatan.
2. Sumatera Utara Terapkan PJJ untuk Berbagai Jenjang Pendidikan
Di Sumatera Utara, pembelajaran jarak jauh diberlakukan untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga sekolah luar biasa (SLB).
Kebijakan tersebut mencakup kelompok peserta didik yang cukup luas. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing jenjang selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.
Selain perubahan metode belajar bagi siswa, pendidik dan tenaga kependidikan juga menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pengaturan ini memungkinkan kegiatan pembelajaran dan tugas administratif sekolah tetap dilaksanakan tanpa mengharuskan seluruh tenaga pendidikan hadir secara langsung. Meski demikian, kelancaran PJJ tetap memerlukan koordinasi antara sekolah, guru, siswa, dan orang tua agar materi pelajaran dapat disampaikan dengan baik.
3. Padang dan Bukittinggi Sesuaikan Kegiatan Belajar dengan Kondisi Udara
Di Kota Padang, Sumatera Barat, PJJ diterapkan untuk peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Berbeda dengan kebijakan bagi siswa, kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran jarak jauh.
Sementara itu, Kota Bukittinggi memberlakukan PJJ bagi peserta didik PAUD atau TK, taman penitipan anak (TPA), SD dan Paket A, serta SMP dan Paket B, baik di lembaga negeri maupun swasta.
Pemerintah setempat juga memberikan ruang bagi kepala sekolah untuk mengambil langkah darurat apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk. Diskresi tersebut dapat digunakan sebelum surat edaran perpanjangan kebijakan diterbitkan secara resmi.
Pengaturan ini penting karena kondisi kabut asap dapat berubah dalam waktu singkat. Sekolah perlu memperhatikan perkembangan kualitas udara dan mengambil langkah yang sesuai apabila situasi dinilai tidak mendukung kegiatan belajar tatap muka.
Dengan adanya fleksibilitas tersebut, satuan pendidikan dapat merespons perubahan kondisi lingkungan secara lebih cepat sambil tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
4. Kabupaten Lima Puluh Kota dan Agam Ikut Terapkan PJJ
Selain Padang dan Bukittinggi, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Agam di Sumatera Barat juga termasuk wilayah yang menerapkan pembelajaran jarak jauh untuk sejumlah jenjang pendidikan.
Di Kabupaten Lima Puluh Kota, kebijakan PJJ mencakup PAUD, SD, SMP, serta pendidikan kesetaraan. Meskipun siswa menjalani pembelajaran jarak jauh, guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah seperti biasa.
Adapun di Kabupaten Agam, PJJ diberlakukan bagi peserta didik jenjang TK atau PAUD, SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan.
Perbedaan pengaturan kehadiran tenaga pendidikan di setiap daerah menunjukkan bahwa pelaksanaan PJJ dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dan kebutuhan operasional sekolah. Hal terpenting adalah memastikan kegiatan belajar tetap berjalan serta risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik dapat diminimalkan.
Orang tua juga perlu memperhatikan informasi resmi dari sekolah masing-masing, terutama mengenai jadwal pembelajaran, penyampaian materi, tugas harian, dan mekanisme komunikasi dengan guru selama PJJ berlangsung.
5. Pekanbaru Terapkan Kebijakan Berbeda untuk PAUD hingga SMP
Di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pembelajaran jarak jauh diberlakukan bagi peserta didik PAUD dan TK. Sementara itu, siswa SD dan SMP masih menjalani pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.
Meski demikian, siswa SD dan SMP dapat mengikuti PJJ apabila kondisi kesehatan mereka memerlukan penyesuaian. Pelaksanaannya dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Kebijakan tersebut memberikan pilihan agar kegiatan pendidikan dapat menyesuaikan keadaan peserta didik. Kondisi kesehatan siswa menjadi salah satu pertimbangan ketika menentukan apakah pembelajaran tatap muka masih dapat dilakukan atau perlu diganti dengan metode jarak jauh.
Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau juga memberlakukan PJJ bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Perbedaan kebijakan antara Pekanbaru dan Kepulauan Meranti memperlihatkan bahwa pelaksanaan pembelajaran selama periode kabut asap tidak sepenuhnya seragam. Oleh karena itu, orang tua dan peserta didik sebaiknya mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah daerah maupun satuan pendidikan masing-masing.
6. Kota Jambi Terapkan PJJ hingga Kualitas Udara Aman
Kota Jambi juga mengambil langkah untuk menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan kondisi kabut asap. Kebijakan PJJ diberlakukan bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP.
Pelaksanaannya dimulai pada Senin, 19 Oktober 2026, dan akan berlangsung sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pembelajaran tatap muka.
Dengan ketentuan tersebut, perubahan metode belajar tidak hanya mengacu pada tanggal tertentu, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan kondisi lingkungan. Artinya, pelaksanaan PTM kembali bergantung pada penilaian keamanan kualitas udara sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Orang tua diharapkan terus memantau pemberitahuan dari sekolah agar tidak keliru memahami jadwal masuk dan metode pembelajaran. Sekolah juga perlu menyampaikan informasi secara jelas apabila terdapat perubahan kebijakan seiring perkembangan situasi.
7. Kabut Asap Karhutla Jadi Perhatian bagi Kesehatan Siswa
Kabut asap akibat karhutla dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan paparan partikel polutan yang berisiko mengganggu kesehatan. Anak-anak menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian karena masih berada dalam masa pertumbuhan dan dapat lebih rentan terhadap dampak pencemaran udara.
Paparan asap dapat memicu keluhan seperti iritasi mata, batuk, dan gangguan pernapasan, terutama pada orang yang sensitif terhadap polusi udara. Karena itu, pengurangan aktivitas di luar ruangan dapat menjadi salah satu langkah perlindungan ketika kualitas udara memburuk.
Selama PJJ berlangsung, orang tua dapat membantu anak mengikuti pelajaran dari rumah, menjaga rutinitas belajar, serta memastikan anak tetap mendapatkan waktu istirahat yang cukup. Jika memungkinkan, kegiatan belajar dilakukan di ruangan dengan sirkulasi udara yang baik dan paparan asap dari luar seminimal mungkin.