
Kuatbaca.com - Pemerintah tengah mengkaji perubahan kebijakan kenaikan kelas bagi siswa sekolah dasar dan menengah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang menyiapkan penguatan mekanisme agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas, dengan persiapan kebijakan yang ditargetkan rampung pada 2027. Wacana ini turut menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag), terutama terkait kemungkinan penerapannya pada madrasah yang berada di bawah kewenangan kementerian tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan bahwa rencana perubahan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian. Menurutnya, penerapan aturan baru perlu dibahas bersama berbagai pihak agar kebijakan pendidikan di sekolah umum dan madrasah tetap berjalan selaras. Kemenag juga membuka kemungkinan untuk melakukan kajian serupa, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, belum ada keputusan final mengenai penerapan kebijakan tersebut di madrasah.
1. Kemendikdasmen Kaji Kebijakan Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas
Wacana perubahan sistem kenaikan kelas kembali menjadi perhatian dunia pendidikan setelah Kemendikdasmen mengungkapkan rencana memperkuat mekanisme penilaian siswa. Melalui kebijakan yang sedang disiapkan, kenaikan kelas diharapkan tidak hanya ditentukan oleh perpindahan tingkat pendidikan setiap tahun, tetapi juga mempertimbangkan pencapaian kompetensi dan perkembangan belajar peserta didik.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun mekanisme kebijakan tersebut. Proses pembahasan ditargetkan selesai pada 2027, dengan memperhatikan kesiapan seluruh unsur pendidikan.
Perubahan ini berpotensi membawa penyesuaian terhadap cara sekolah mengevaluasi hasil belajar siswa. Apabila mekanisme baru diterapkan, sekolah perlu memiliki dasar penilaian yang jelas untuk menentukan apakah seorang siswa telah memenuhi kemampuan yang dibutuhkan sebelum melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Namun, wacana tersebut tidak serta-merta berarti setiap siswa yang memperoleh nilai rendah akan langsung dinyatakan tidak naik kelas. Mekanisme penilaian, standar kompetensi, serta bentuk pendampingan bagi siswa yang mengalami kesulitan masih menjadi bagian penting yang perlu dibahas sebelum kebijakan ditetapkan.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi sekolah yang berbeda-beda, termasuk ketersediaan guru, sarana pembelajaran, dan dukungan bagi siswa. Dengan demikian, kebijakan yang disusun nantinya diharapkan dapat diterapkan secara adil dan tidak sekadar menjadi mekanisme untuk menahan siswa di kelas yang sama.
2. Kemenag Belum Menetapkan Sikap Final untuk Madrasah
Menanggapi wacana tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menegaskan bahwa rencana perubahan kenaikan kelas masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Ia belum memberikan kesimpulan mengenai apakah kebijakan tersebut akan langsung diterapkan pada madrasah atau membutuhkan mekanisme penyesuaian tersendiri.
"Pertama, itu masih kajian, ya. Jadi masih kajian, masih terlalu dini saya ingin mengomentari, tapi bahwa nanti pasti akan diorkestrasi dengan Pak Menteri Dikdasmen dengan kita semua lewat Pak Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)," tuturnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kemenag memilih menunggu perkembangan pembahasan sebelum menentukan langkah lebih jauh. Menurut Amien, kebijakan yang menyangkut sistem pendidikan nasional perlu dibicarakan bersama karena dampaknya dapat melibatkan berbagai jenis satuan pendidikan.
Koordinasi lintas kementerian dinilai penting untuk memastikan tidak muncul perbedaan mendasar dalam penerapan kebijakan pendidikan. Sekolah umum berada di bawah kewenangan Kemendikdasmen, sedangkan madrasah dikelola oleh Kemenag. Meskipun berada dalam pengelolaan kementerian yang berbeda, keduanya merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.
Amien juga tidak menutup kemungkinan Kemenag melakukan kajian internal untuk menilai dampak kebijakan terhadap pendidikan Islam. Hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi bahan pembahasan bersama sebelum pemerintah menentukan bentuk kebijakan yang akan diterapkan.
3. Kebijakan Kenaikan Kelas Madrasah Mengacu pada UU Sisdiknas
Dalam menjelaskan posisi madrasah, Amien menyebut bahwa penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Kemenag tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk untuk memastikan bahwa pendidikan madrasah tetap mengikuti kerangka regulasi yang berlaku. Karena itu, perubahan kebijakan yang berkaitan dengan proses pembelajaran dan evaluasi siswa perlu memperhatikan aturan yang sudah menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan.
"Yang namanya madrasah ini taat asas dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas yang tentu saja dalam banyak hal kebijakan ini mengacu pada kebijakan yang sama-sama kita ikuti dari Dikdasmen," ucap Amien.
Ia menjelaskan bahwa selama ini terdapat sejumlah kebijakan pendidikan yang pelaksanaannya mengacu pada ketentuan yang juga diterapkan oleh Kemendikdasmen. Hal itu mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk standar kompetensi peserta didik dan mekanisme evaluasi hasil belajar.
Dengan dasar regulasi yang sama, perubahan terhadap mekanisme kenaikan kelas berpotensi menjadi bagian dari pembahasan bersama antara kedua kementerian. Namun, penerapan teknisnya tetap perlu memperhatikan karakteristik pendidikan madrasah dan ketentuan pelaksana yang berlaku.
Kepastian mengenai aturan baru juga penting bagi pengelola madrasah. Sekolah dan madrasah memerlukan pedoman yang jelas agar guru dapat merencanakan pembelajaran, melakukan penilaian, serta memberikan pendampingan kepada siswa sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
4. Standar Kompetensi dan Tes Kemampuan Akademik Jadi Perhatian
Amien turut menyinggung sejumlah kebijakan yang selama ini dijalankan dengan mengacu pada regulasi pendidikan nasional. Salah satunya berkaitan dengan standardisasi kompetensi peserta didik, yang menjadi bagian penting dalam menilai hasil pembelajaran.
Selain itu, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga menjadi contoh kebijakan yang berkaitan dengan evaluasi kemampuan siswa. Keselarasan standar dan mekanisme penilaian dibutuhkan agar hasil pembelajaran dapat dipahami berdasarkan kerangka yang jelas.
"Baik itu terkait dengan apa, persoalan standardisasi kompetensinya, termasuk juga bila sekarang ada TKA dan seterusnya. Jadi kita dalam hal ini mengacu pada regulasi yang sama-sama kita anut, yaitu Undang-Undang 20/2003 dan turunan-turunannya yang sebagian besar itu berasal dari Permendikdasmen," katanya lagi.
Dalam konteks rencana perubahan kenaikan kelas, standar kompetensi dapat menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Pemerintah perlu menentukan kemampuan apa saja yang harus dikuasai siswa, bagaimana kemampuan tersebut dinilai, serta langkah yang perlu diambil ketika hasil belajar belum mencapai target.
Penilaian juga perlu mempertimbangkan perkembangan siswa secara menyeluruh. Hasil ujian dapat menjadi salah satu sumber informasi, tetapi proses belajar, kemajuan kemampuan, dan kebutuhan pendampingan siswa juga perlu diperhitungkan dalam penyusunan mekanisme yang adil.
Bagi madrasah, kejelasan standar sangat penting agar guru memiliki acuan yang konsisten ketika mengevaluasi peserta didik. Dengan begitu, kebijakan kenaikan kelas tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran.
5. Kemendikdasmen Buka Dialog dengan Guru, Sekolah, dan Orang Tua
Dalam menyiapkan kebijakan tersebut, Kemendikdasmen menegaskan tidak akan bekerja sendiri. Toni Toharudin menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan mekanisme yang dirancang dapat diterapkan sesuai kondisi lapangan.
"Dalam prosesnya, kami terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua," kata Toni.
Kesiapan sekolah menjadi salah satu faktor penting karena penerapan mekanisme kenaikan kelas yang lebih ketat membutuhkan sistem evaluasi yang terencana. Sekolah perlu memastikan bahwa proses pembelajaran, pencatatan hasil belajar, dan pendampingan siswa dapat dilakukan secara memadai.
Guru juga memegang peranan penting dalam proses tersebut. Mereka merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan siswa dan mengetahui perkembangan kemampuan peserta didik selama kegiatan belajar berlangsung. Oleh sebab itu, guru perlu memperoleh pedoman penilaian yang jelas serta dukungan untuk menangani siswa yang belum mencapai kompetensi yang diharapkan.
Di sisi lain, keterlibatan orang tua tidak kalah penting. Orang tua perlu memahami dasar penilaian dan mengetahui bentuk dukungan yang dapat diberikan kepada anak apabila mengalami kesulitan belajar. Komunikasi antara sekolah dan keluarga dapat membantu siswa memperbaiki hasil belajar tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi sekolah dengan keterbatasan tenaga pendidik atau fasilitas pembelajaran. Tanpa dukungan yang memadai, kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan berisiko menimbulkan beban tambahan bagi sekolah dan siswa.
6. Apa Dampak Kebijakan Tidak Otomatis Naik Kelas bagi Siswa?
Apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan, perubahan utama akan berkaitan dengan cara sekolah menentukan kelanjutan pendidikan siswa ke tingkat berikutnya. Kenaikan kelas berpotensi lebih erat dikaitkan dengan pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum.
Dari sisi pembelajaran, mekanisme tersebut dapat mendorong sekolah untuk lebih memperhatikan siswa yang mengalami kesulitan sejak awal. Guru dapat menggunakan hasil evaluasi untuk mengidentifikasi materi yang belum dikuasai, kemudian memberikan pengayaan atau pendampingan sesuai kebutuhan.
Meski demikian, penerapan kebijakan ini perlu dirancang dengan hati-hati. Siswa yang belum mencapai target belajar sebaiknya tidak hanya dinilai berdasarkan kekurangannya, tetapi juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki kemampuan melalui dukungan yang sesuai.
Penentuan kenaikan kelas juga perlu mempertimbangkan faktor yang memengaruhi proses belajar, seperti kondisi keluarga, kehadiran, akses terhadap sumber belajar, dan kebutuhan pendidikan khusus. Pendekatan yang mempertimbangkan kondisi siswa dapat membantu mencegah penilaian yang tidak proporsional.
Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana mekanisme penilaian akan dilakukan. Informasi mengenai standar kompetensi, tahapan evaluasi, dan bentuk pendampingan akan membantu siswa serta orang tua memahami kebijakan tersebut secara lebih utuh.