
Kuatbaca.com - Pemerintah Kota Pontianak kembali menerapkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi siswa setelah kualitas udara di wilayah tersebut terpantau masuk kategori berbahaya. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi untuk mengurangi risiko paparan udara buruk terhadap anak-anak dan tenaga pendidik.
Program belajar dari rumah berlaku bagi peserta didik mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan pemantauan terhadap kualitas udara melalui indikator Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Hasil pemantauan menunjukkan kondisi udara di Pontianak kembali mencapai level yang dinilai membahayakan.
1. Siswa Pontianak Mulai BDR pada 7 Oktober 2026
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo, mengatakan kebijakan belajar dari rumah mulai diberlakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Pemberitahuan mengenai perubahan sistem pembelajaran tersebut telah disampaikan kepada satuan pendidikan di Kota Pontianak. Kepala sekolah dan pengawas pendidikan juga telah menerima arahan agar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dapat tetap berjalan meskipun siswa tidak datang ke sekolah.
"Berdasarkan pengamatan kualitas udara pada indikator ISPU yang telah mencapai kategori berbahaya, kami menyampaikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Belajar dari Rumah," kata Hermawan, Selasa (6/10/2026).
Dengan kebijakan ini, kegiatan pembelajaran untuk sementara dialihkan dari lingkungan sekolah ke rumah masing-masing siswa. Perubahan tersebut dilakukan selama kondisi udara masih berada pada level yang berisiko bagi kesehatan.
2. Kebijakan BDR Berlaku untuk PAUD hingga SMP
Tidak hanya siswa sekolah dasar dan SMP, kebijakan BDR juga berlaku bagi anak-anak pada jenjang PAUD. Kelompok usia tersebut menjadi salah satu perhatian karena anak-anak masih berada dalam tahap perkembangan yang membutuhkan perlindungan lebih terhadap paparan lingkungan yang tidak sehat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak juga memasukkan satuan pendidikan nonformal dalam kebijakan tersebut. Artinya, penerapan pembelajaran dari rumah dilakukan secara lebih luas agar peserta didik di berbagai jenjang tidak perlu melakukan aktivitas belajar secara langsung di lingkungan sekolah selama kualitas udara masih buruk.
Sekolah tetap diminta menjalankan proses pendidikan meskipun kegiatan tatap muka dihentikan sementara. Model pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan peserta didik agar kegiatan BDR tidak justru menimbulkan beban tambahan.
3. Keselamatan Siswa Menjadi Pertimbangan Utama
Pemerintah Kota Pontianak menempatkan faktor kesehatan sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut. Paparan udara dengan tingkat pencemaran tinggi dapat menjadi persoalan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.
Karena itu, pelaksanaan BDR dipandang sebagai langkah pencegahan sembari menunggu kondisi udara kembali membaik. Kebijakan tersebut bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan, melainkan hanya mengubah lokasi pelaksanaan pembelajaran untuk sementara.
"Keselamatan dan kesehatan anak-anak tetap menjadi prioritas. Karena itu pembelajaran sementara dilaksanakan dari rumah sampai kondisi kualitas udara kembali membaik," ujar Hermawan.
Pemerintah daerah berharap kegiatan belajar tetap dapat berlangsung tanpa membuat siswa harus beraktivitas di luar rumah dalam kondisi kualitas udara yang belum aman.
4. Sekolah Diminta Tetap Menjamin Proses Pembelajaran
Meskipun kegiatan tatap muka dihentikan sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pontianak meminta sekolah tetap memastikan hak siswa mendapatkan pendidikan terpenuhi.
Guru dapat menyesuaikan metode pembelajaran dengan situasi yang sedang berlangsung. Materi dan tugas juga diharapkan diberikan secara proporsional agar siswa tetap dapat mengikuti proses pendidikan tanpa mengalami tekanan berlebihan selama belajar dari rumah.
Penyesuaian tersebut penting karena kemampuan setiap siswa dalam mengikuti pembelajaran jarak jauh dapat berbeda. Faktor ketersediaan perangkat, jaringan internet, pendampingan keluarga, serta kondisi lingkungan rumah menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah.
Dengan demikian, BDR diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan untuk menghindari paparan udara buruk, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan proses belajar siswa.
5. Orang Tua Diminta Mendampingi Anak
Dalam penerapan belajar dari rumah, orang tua juga memiliki peran penting. Pendampingan diperlukan agar anak tetap mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan sekolah.
Selain mendampingi proses pembelajaran, keluarga juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan selama kualitas udara masih berada dalam kategori berbahaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi paparan terhadap polutan udara.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pontianak juga mengingatkan agar kegiatan belajar disusun secara fleksibel. Kondisi udara yang buruk tidak seharusnya membuat anak mendapatkan beban tugas yang terlalu berat.
"Yang terpenting saat ini adalah menjaga kesehatan anak-anak sambil memastikan hak mereka untuk tetap memperoleh pembelajaran terpenuhi," pungkas Hermawan.
6. Kebijakan BDR Akan Dievaluasi
Belajar dari rumah tidak ditetapkan sebagai kebijakan permanen. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak akan terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan apakah kegiatan belajar tatap muka dapat kembali dilakukan.
Kondisi ISPU menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi. Apabila kualitas udara telah mengalami perbaikan dan masuk kategori sedang atau baik, pemerintah daerah akan mempertimbangkan pembukaan kembali kegiatan pembelajaran di sekolah.
"Kita akan melihat perkembangan kualitas udara. Apabila kondisinya sudah kembali pada kategori sedang atau baik, kebijakan ini tentu akan dievaluasi kembali," jelas Hermawan.
Artinya, keputusan mengenai kembalinya siswa ke sekolah akan mengikuti perkembangan kondisi lingkungan, bukan berdasarkan batas waktu yang ditetapkan sejak awal.