Kuatbaca.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penggratisan biaya pendidikan di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemprov Jakarta akan segera menyiapkan berbagai langkah strategis guna mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Sesuai dengan semangat putusan MK, kami akan segera menindaklanjuti untuk menjadikan pendidikan SD dan SMP gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Ini sesuai dengan komitmen kami sejak awal," jelas Pramono usai acara pembagian ijazah sekaligus pemutihan bantuan di Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
1. Pendidikan Dasar Negeri Sudah Gratis, Swasta Segera Menyusul
Saat ini, pendidikan dasar di sekolah negeri di Jakarta sudah sepenuhnya gratis. Namun, untuk sekolah swasta, pemerintah masih dalam tahap persiapan dan perencanaan agar biaya pendidikan juga dapat dihapuskan sesuai perintah MK. Pramono menyebut beberapa sekolah swasta, termasuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), SD, dan SMP, akan dijadikan pilot project dalam penerapan program ini.
“Untuk SD dan SMP negeri sudah berjalan dengan baik. Untuk swasta, kami sedang mempersiapkan program gratis ini, dan dengan putusan MK, kami akan mempercepat proses implementasinya,” ujar Pramono yakin.
2. MK Memutuskan Wajib Belajar 9 Tahun Gratis di Semua Sekolah
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan wajib belajar sembilan tahun, yang meliputi jenjang SD dan SMP, di semua satuan pendidikan dasar tanpa terkecuali, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat (swasta). Putusan ini mengubah tafsir terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang sebelumnya hanya mengatur pendidikan gratis di sekolah negeri.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di semua sekolah dasar yang ada di Indonesia.
3. Alasan MK Menuntut Pendidikan Dasar Gratis untuk Semua Sekolah
Salah satu pertimbangan utama MK adalah adanya ketimpangan akses pendidikan antara sekolah negeri dan swasta. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa kapasitas sekolah negeri belum mencukupi untuk menampung seluruh siswa di jenjang SD dan SMP, sehingga banyak anak terpaksa bersekolah di sekolah swasta yang masih memungut biaya.
Pada tahun ajaran 2023/2024, tercatat sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sedangkan sekolah swasta menampung lebih dari 173 ribu siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung sekitar 246 ribu siswa, sedangkan sekolah swasta sebanyak 104 ribu siswa.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi siswa yang tidak mendapatkan akses di sekolah negeri dan harus membayar biaya tinggi di sekolah swasta.
4. Komitmen Negara untuk Menjamin Pendidikan Dasar Tanpa Hambatan Ekonomi
MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang terhambat dalam mendapatkan pendidikan dasar hanya karena masalah biaya atau keterbatasan sarana. Frasa ‘tanpa memungut biaya’ dalam putusan MK menjadi tonggak penting untuk menghapus diskriminasi biaya pendidikan bagi peserta didik di semua jenis sekolah.
Pemprov DKI Jakarta sendiri berkomitmen untuk segera menyiapkan regulasi dan mekanisme pendanaan yang inklusif agar semua siswa di Jakarta dapat mengenyam pendidikan dasar tanpa beban biaya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh dan dorongan bagi daerah lain untuk mengikuti jejak Jakarta.