Kuatbaca.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, muncul pertanyaan terkait pelaksanaan putusan ini bagi sekolah swasta yang menggunakan kurikulum internasional atau memiliki biaya pendidikan yang relatif tinggi.
Putusan MK yang diketok pada 27 Mei 2025 tersebut mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama beberapa pemohon individu. Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerataan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
1. Penjelasan MK Soal Kebijakan Bertahap dan Selektif dalam Pendidikan Gratis
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kebijakan penggratisan biaya pendidikan dasar ini berkaitan erat dengan hak sipil, politik, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Pemenuhan hak ekosob ini menurut MK bisa dilakukan secara bertahap dan selektif, dengan tetap menjaga prinsip tidak diskriminasi.
Hal ini berarti pemerintah harus mengalokasikan anggaran pendidikan dengan prioritas pada sekolah-sekolah yang paling membutuhkan agar biaya pendidikan dapat benar-benar dihilangkan tanpa membebani keluarga peserta didik. Pemerintah juga harus berhati-hati dalam menerapkan kebijakan agar tepat sasaran dan efektif.
2. Pengecualian untuk Sekolah Swasta Berbiaya Tinggi dan Berbasis Kurikulum Internasional
MK memberikan pengecualian bagi sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional atau sekolah keagamaan yang memiliki standar pendidikan dan biaya tinggi. MK memahami bahwa sekolah-sekolah ini tidak dapat disamakan dengan sekolah swasta biasa karena adanya biaya tambahan yang memang menjadi bagian dari nilai jual dan keunggulan sekolah tersebut.
Menurut MK, peserta didik yang bersekolah di institusi seperti ini biasanya sudah memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi dan memilih sekolah tersebut dengan sadar. Oleh sebab itu, putusan penggratisan biaya tidak berlaku bagi sekolah swasta dengan standar internasional atau keagamaan yang menetapkan biaya tinggi.
3. Prioritas Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta yang Membutuhkan
MK mengingatkan pemerintah agar lebih selektif dalam menyalurkan bantuan dana pendidikan. Bantuan harus difokuskan pada sekolah negeri dan sekolah swasta yang benar-benar membutuhkan serta tidak membebani siswa dan orang tua dari segi biaya.
Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa bantuan pendidikan untuk sekolah swasta hanya boleh diberikan kepada sekolah yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan anggaran yang baik agar dana pendidikan digunakan secara efektif.
4. Implikasi dan Harapan Implementasi Pendidikan Dasar Gratis di Indonesia
Putusan MK ini membuka peluang bagi lebih banyak anak Indonesia untuk mengakses pendidikan dasar tanpa hambatan biaya, khususnya bagi mereka yang bersekolah di sekolah swasta biasa. Namun, pelaksanaan kebijakan ini memerlukan koordinasi yang matang antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak sekolah agar berjalan efektif.
Ke depan, diharapkan penggratisan biaya pendidikan ini tidak hanya mengurangi beban finansial keluarga, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Dengan demikian, putusan MK ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.