
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengelolaan keuangan negara karena menegaskan bahwa dana pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN harus difokuskan pada pembiayaan komponen utama sektor pendidikan. Mahkamah menilai Program MBG memang memiliki manfaat besar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, namun secara substansi tidak termasuk dalam unsur operasional penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diminta menyesuaikan struktur APBN agar pembiayaan MBG memiliki pos anggaran tersendiri tanpa mengurangi porsi dana pendidikan yang telah dijamin oleh konstitusi.
Dalam APBN Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp769,09 triliun, atau setara dengan 20 persen dari total belanja negara sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Besaran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 mengenai rincian APBN 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp470,46 triliun dialokasikan melalui kementerian dan lembaga, sementara sisanya disalurkan melalui transfer ke daerah serta berbagai mekanisme pembiayaan pendidikan lainnya. Sebelum adanya putusan MK, sebagian anggaran pendidikan juga mencakup pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan di lingkungan sekolah, sehingga memunculkan perdebatan mengenai kesesuaian penggunaan dana pendidikan dengan amanat konstitusi.
Salah satu komponen yang paling banyak menjadi perhatian publik adalah besarnya anggaran yang dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam APBN 2026, lembaga tersebut memperoleh anggaran sekitar Rp223 triliun untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai wilayah Indonesia. Nilai tersebut menjadikan BGN sebagai salah satu lembaga dengan pagu anggaran terbesar pada tahun anggaran 2026. Sebelumnya, sebagian pembiayaan program ini dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan karena menyasar peserta didik di sekolah. Namun, setelah putusan MK, skema tersebut harus diubah sehingga anggaran MBG nantinya berdiri sendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari perhitungan pemenuhan alokasi minimal 20 persen dana pendidikan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, pembangunan serta perawatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan kurikulum, hingga evaluasi dan peningkatan mutu pendidikan nasional. Mahkamah menilai memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan mendasar tersebut. Dengan pemisahan anggaran, pemerintah diharapkan dapat memperkuat kualitas pendidikan melalui peningkatan fasilitas sekolah, kesejahteraan guru, serta berbagai program peningkatan kompetensi peserta didik tanpa mengurangi keberlanjutan Program MBG yang tetap dinyatakan konstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan perubahan dilakukan secara instan. Dalam amar putusannya, Mahkamah memberikan masa transisi sehingga ketentuan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan harus diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan. Masa penyesuaian ini memberikan kesempatan kepada pemerintah bersama DPR untuk merancang ulang struktur pembiayaan MBG tanpa mengganggu pelaksanaan program maupun stabilitas fiskal negara. Ke depan, skema baru tersebut diharapkan mampu menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi dana pendidikan sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sebagai salah satu program prioritas nasional dalam upaya meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia.