1. Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Disambut Positif DPR
Kuatbaca.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar — SD dan SMP — digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menurut Esti, langkah ini merupakan bentuk pemenuhan hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Putusan ini adalah angin segar bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu namun terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
2. Sekolah Swasta: Solusi bagi Daerah Padat dan Terpencil
Esti menyoroti realitas lapangan di mana sekolah negeri tak selalu mencukupi, terutama di wilayah perkotaan padat maupun daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Banyak masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki pilihan lain selain mendaftarkan anak ke sekolah swasta — yang justru memberatkan secara finansial.
Ia menyebut bahwa putusan MK ini bisa menjadi harapan baru bagi keluarga kurang mampu agar anak-anak mereka tidak terhambat pendidikan hanya karena tidak mampu membayar SPP, ujian, atau bahkan pengambilan ijazah yang tertahan karena tunggakan biaya pendidikan.
3. Pemerintah Diminta Klasifikasi Sekolah Swasta Secara Adil
Meski mendukung penuh kebijakan ini, Esti menekankan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamaratakan. Ada sekolah swasta dengan segmen pasar khusus, menggunakan fasilitas kelas premium serta tenaga pengajar berstandar tinggi, yang memang tidak bergantung pada subsidi pemerintah.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya klasifikasi yang adil dalam penerapan kebijakan ini. Pemerintah perlu memprioritaskan subsidi kepada sekolah swasta yang berkontribusi langsung dalam mendukung akses pendidikan dasar bagi masyarakat miskin, terutama di daerah yang kekurangan sekolah negeri.
4. Legislator Tekankan Perencanaan Anggaran yang Matang
Penerapan kebijakan pendidikan gratis untuk sekolah swasta tidak boleh dilakukan secara serampangan. Esti meminta pemerintah untuk menyusun rancangan anggaran yang terukur dan realistis, agar kualitas pendidikan tidak dikorbankan.
“Negara wajib hadir bukan hanya dengan aturan, tapi juga dengan anggaran operasional yang memadai bagi sekolah penerima manfaat, termasuk untuk gaji guru, fasilitas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya,” tegasnya. Ia juga menyarankan agar alokasi 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan ditinjau ulang strukturnya agar selaras dengan kebijakan baru ini.
5. DPR Siap Awasi Implementasi, Jangan Sampai Turunkan Kualitas
Komisi X DPR RI, menurut Esti, akan menjalankan fungsi pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini, mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pelaksanaan teknis di lapangan. Ia mewanti-wanti agar kualitas pendidikan tidak menurun hanya karena skema pembiayaan gratis ini dilakukan tanpa perencanaan matang.
“Pendidikan yang gratis bukan berarti murahan. Kita tidak boleh mengorbankan mutu pendidikan hanya karena ingin menyenangkan semua pihak,” tegasnya.
6. Putusan MK: Wajib Belajar 9 Tahun Harus Bebas Biaya
Sebagai informasi, putusan MK yang menjadi landasan kebijakan ini tertuang dalam putusan nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa (27/5). MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk untuk satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat (sekolah swasta).
Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu. MK memutuskan bahwa bagian dari Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas 2003 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai mencakup pendidikan dasar di sekolah swasta secara gratis.
Arah Baru Pendidikan Dasar Indonesia, Inklusif dan Berkeadilan
Kebijakan SD dan SMP swasta gratis merupakan terobosan penting dalam dunia pendidikan nasional. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada klasifikasi sekolah swasta yang tepat, kesiapan anggaran, serta pengawasan implementasi yang ketat. DPR RI, melalui Komisi X, berkomitmen untuk memastikan bahwa mutu pendidikan tidak menurun, dan bahwa kebijakan ini benar-benar membuka akses pendidikan yang adil dan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.