
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar mulai Senin (7/9/2026). Kebijakan ini diberlakukan menyusul sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mulai berdampak ke wilayah Jakarta. Penerapan PJJ menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik terhadap siswa, guru, dan seluruh warga sekolah. Dengan sistem pembelajaran yang dilakukan dari jarak jauh, kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung tanpa mengharuskan siswa berkumpul di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk penyesuaian layanan pendidikan terhadap kondisi lingkungan yang sedang dipengaruhi aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Disdik DKI Jakarta mempertimbangkan aspek kesehatan dalam mengambil keputusan untuk menerapkan PJJ. Abu vulkanik merupakan material berukuran sangat kecil yang dapat terbawa angin dan masuk ke saluran pernapasan apabila terhirup. Sebaran abu dari aktivitas Gunung Anak Krakatau telah terpantau di sejumlah wilayah sehingga pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan paparan yang lebih luas. Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam kondisi tersebut. Karena itu, kegiatan belajar dari rumah dinilai dapat mengurangi paparan langsung terhadap udara luar sekaligus memberikan perlindungan tambahan bagi siswa selama kondisi sebaran abu vulkanik masih berlangsung. Langkah ini tidak berarti kegiatan pendidikan dihentikan, melainkan metode pembelajarannya disesuaikan dengan situasi.
Kebijakan PJJ berlaku cukup luas dan mencakup berbagai jenjang pendidikan di wilayah DKI Jakarta. Satuan pendidikan yang terdampak kebijakan ini meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Penerapan tersebut mencakup sekolah negeri maupun swasta. Dengan cakupan yang luas, seluruh satuan pendidikan di Jakarta diharapkan dapat mengambil langkah yang sama dalam mengurangi aktivitas tatap muka selama kondisi lingkungan belum sepenuhnya mendukung. Sekolah tetap memiliki tanggung jawab memastikan proses belajar siswa berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Disdik DKI Jakarta.
Selama PJJ berlangsung, Disdik DKI Jakarta akan melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pemantauan diperlukan untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan meskipun siswa tidak hadir secara langsung di sekolah. Disdik juga menyiapkan alternatif apabila sekolah atau peserta didik menghadapi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Hal tersebut penting karena tidak semua siswa memiliki kondisi dan akses pembelajaran yang sama. Sekolah diharapkan dapat menyesuaikan metode penyampaian materi dengan kondisi peserta didik, sembari tetap menjalankan proses pembelajaran sesuai arahan dinas pendidikan. Dengan adanya pendampingan, penerapan PJJ diharapkan tidak mengurangi pemenuhan hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan.
Penerapan PJJ di Jakarta menjadi salah satu bentuk respons terhadap kondisi darurat lingkungan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Disdik DKI Jakarta menempatkan kesehatan dan keselamatan anak sebagai pertimbangan utama karena siswa termasuk kelompok yang perlu mendapatkan perlindungan selama terjadi paparan abu vulkanik. Selain mengurangi aktivitas siswa di luar rumah, pembelajaran jarak jauh memungkinkan kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa meningkatkan potensi paparan di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan serta informasi terbaru mengenai sebaran abu vulkanik. Masyarakat, sekolah, dan orangtua juga perlu terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar dapat menyesuaikan aktivitas pendidikan apabila kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau mengalami perubahan.