
Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN). Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pembahasan program tersebut ditargetkan semakin matang dalam waktu dua hingga empat pekan ke depan. Rencana yang disiapkan tidak hanya menyangkut pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT), tetapi juga uang pangkal yang selama ini menjadi salah satu komponen biaya pendidikan bagi mahasiswa di jalur tertentu. Pemerintah masih menyiapkan skema agar program tersebut dapat diterapkan secara terukur.
Rencana pembebasan biaya pendidikan tinggi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan. Selain jenjang perguruan tinggi, pemerintah juga menyiapkan konsep pendidikan gratis pada sekolah negeri mulai dari pendidikan anak usia dini atau PAUD/TK hingga jenjang sekolah menengah. Jumlah sekolah negeri pada jenjang tersebut disebut mencapai sekitar 164 ribu unit di berbagai daerah Indonesia. Program pendidikan gratis diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan formal.
Selain pendidikan umum, pemerintah memberikan perhatian terhadap jalur pendidikan pesantren. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Keberadaan direktorat khusus tersebut ditujukan untuk menangani berbagai urusan yang berkaitan dengan pesantren. Pemerintah menilai penguatan kelembagaan diperlukan agar pendidikan pesantren dapat memperoleh dukungan yang sesuai dalam sistem pendidikan nasional.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar program kuliah gratis di PTN dapat dipersiapkan secepat mungkin. Namun, pelaksanaannya tetap perlu melalui sejumlah tahapan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Pemerintah saat ini membahas berbagai kemungkinan skema pembiayaan sebelum program tersebut diterapkan. Dengan demikian, rencana kuliah gratis belum langsung diberlakukan secara menyeluruh dan masih berada dalam tahap pematangan kebijakan.
Dalam proses penyusunan skema, pemerintah menghitung berbagai sumber pendapatan yang selama ini menopang operasional perguruan tinggi negeri. Perhitungan tersebut mencakup penerimaan dari UKT, iuran pengembangan institusi atau IPI pada jalur mandiri, serta sumber pendapatan lain yang dimiliki PTN. Pemerintah juga mempertimbangkan struktur pendanaan antarprogram pendidikan di perguruan tinggi, termasuk kemungkinan adanya pendapatan dari program pascasarjana yang selama ini turut membantu pembiayaan program sarjana. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan bentuk dan mekanisme penerapan kuliah gratis.