Polemik Pengangkatan Lili Pintauli Jadi Staf Khusus Wali Kota Tangsel, Mantan Penyidik KPK: Harus Dianulir

Kuatbaca.com - Langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan menunjuk Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus Wali Kota bidang hukum menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. Lili, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat memiliki rekam jejak yang tidak mulus selama mengemban tugas di lembaga antirasuah tersebut. Penunjukan ini memicu kekhawatiran bahwa pemerintah daerah kurang sensitif terhadap pentingnya menjaga integritas dalam lingkungan birokrasi.
1. Mantan Penyidik KPK Soroti Rekam Jejak Lili
Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, menyampaikan keberatannya atas pengangkatan Lili. Dalam pernyataannya kepada media, Yudi menilai bahwa sosok Lili bukanlah figur yang tepat untuk menduduki posisi strategis di pemerintahan daerah, khususnya di bidang hukum. Ia mengingatkan bahwa Lili pernah tersandung kasus etik ketika menjabat di KPK, baik dalam kasus dugaan komunikasi dengan pihak beperkara maupun dugaan penerimaan fasilitas terkait ajang MotoGP Mandalika. "Dengan rekam jejak seperti itu, Lili tidak bisa menjadi simbol integritas bagi ASN di Tangsel," tegas Yudi.
2. Desakan Agar Pengangkatan Dibatalkan
Yudi secara tegas meminta Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, untuk meninjau ulang keputusannya. Menurutnya, jika kepala daerah benar-benar memiliki komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, maka sosok seperti Lili tidak seharusnya diberi ruang dalam struktur pemerintahan. Ia menambahkan, pemberian jabatan kepada tokoh yang pernah bermasalah secara etik justru bisa mencederai kepercayaan publik dan merusak citra pemerintahan yang bersih. "Kami meminta pengangkatan ini dianulir demi menjaga marwah dan komitmen antikorupsi," katanya.
3. Latar Belakang Pelanggaran Etik yang Pernah Menjerat Lili
Lili Pintauli tidak asing dalam pusaran kritik publik. Saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, ia beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Salah satu kasus paling disorot adalah dugaan penerimaan tiket dan fasilitas dari BUMN saat gelaran MotoGP Mandalika. Selain itu, ia juga pernah dikenai sanksi etik berupa pemotongan gaji karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya terkait komunikasi pribadi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, yang saat itu tengah berperkara di KPK. Meski belum sempat diadili secara menyeluruh, Lili memilih mengundurkan diri sebelum proses sidang etik berjalan, sehingga kasusnya dinyatakan gugur oleh Dewas KPK.
4. Dampak Terhadap Citra Pemkot Tangsel dan Kepercayaan Publik
Penunjukan mantan pejabat publik yang pernah tersandung pelanggaran etik tentu memberikan dampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Langkah ini bisa dianggap sebagai kemunduran dalam upaya menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan birokrasi lokal. Terlebih, jabatan sebagai staf khusus bidang hukum seharusnya diisi oleh sosok yang memiliki integritas tinggi dan bebas dari kontroversi masa lalu. Jika pengangkatan ini tidak segera dievaluasi, maka bukan tidak mungkin akan muncul gelombang kritik lebih besar dari publik dan masyarakat sipil.