
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026), majelis hakim menghadirkan tiga ahli dan satu saksi untuk memberikan keterangan sesuai bidang dan pengalaman masing-masing. Tiga ahli tersebut adalah Yance Arizona yang memiliki keahlian di bidang hukum tata negara dan hukum adat, Titi Anggraini sebagai ahli kepemiluan dan hukum pemilu, serta Bivitri Susanti yang merupakan ahli hukum tata negara dan hukum publik. Selain itu, terdapat I Gusti Putu Artha, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang hadir sebagai saksi. Kehadiran mereka menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara karena majelis hakim membutuhkan keterangan dari pihak-pihak yang memiliki pengetahuan maupun pengalaman relevan dengan pokok permohonan.
Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim meminta seluruh ahli dan saksi untuk maju ke bagian depan ruang persidangan. Setelah itu, proses pemeriksaan dilakukan dengan mendengarkan keterangan berdasarkan kapasitas masing-masing. Keterangan ahli dalam persidangan MK dapat digunakan untuk membantu majelis memahami persoalan hukum atau kepemiluan yang menjadi pokok perkara, sementara keterangan saksi dapat memberikan informasi berdasarkan pengalaman atau pengetahuan langsung yang relevan dengan perkara. Dalam sidang ini, isu mengenai syarat pencalonan wakil presiden menjadi perhatian utama karena pemohon mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan pada proses Pemilu 2024. Keterangan dari ahli hukum tata negara, ahli kepemiluan, serta mantan penyelenggara pemilu diharapkan dapat memberikan perspektif berbeda mengenai aturan pencalonan, proses administrasi pemilu, serta konsekuensi hukum dari keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perkara yang sedang diperiksa MK tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka mengajukan persoalan terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung setelah pelaksanaan pemilu dan berkaitan dengan dasar serta prosedur yang digunakan dalam penetapan pasangan calon. Dalam persidangan, majelis hakim akan memeriksa argumentasi para pemohon beserta bukti dan keterangan yang diajukan. Karena perkara menyangkut proses pencalonan pada pemilu yang telah berlangsung, pemeriksaan juga berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon dilakukan.
Salah satu pokok yang dipersoalkan dalam permohonan adalah ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Para pemohon meminta MK menilai bahwa persyaratan pendidikan tersebut harus dipenuhi secara sah pada saat pasangan calon mendaftarkan diri sekaligus ketika ditetapkan sebagai peserta pemilu. Dalam argumentasinya, pemohon juga mempersoalkan pemenuhan persyaratan tersebut oleh Gibran dalam proses pencalonan pada Pemilu 2024. Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan keputusan penyelenggara pemilu yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden. Pemeriksaan di MK akan mempertemukan argumentasi para pemohon dengan keterangan pihak terkait serta pandangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Dengan demikian, proses persidangan tidak hanya berfokus pada fakta mengenai dokumen pencalonan, tetapi juga pada penafsiran terhadap ketentuan hukum pemilu yang menjadi dasar permohonan.
Dalam petitum permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 memiliki persoalan hukum karena dianggap tidak memenuhi ketentuan pendidikan yang mereka persoalkan. Mereka juga meminta agar keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan sepanjang menyangkut pencalonannya. Permintaan tersebut masih menjadi bagian dari dalil dan petitum pemohon yang harus diperiksa melalui proses persidangan. MK akan mempertimbangkan seluruh keterangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang relevan sebelum mengambil keputusan terhadap perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Kehadiran Yance Arizona, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan I Gusti Putu Artha dalam sidang menjadi salah satu tahapan pemeriksaan untuk memperkaya bahan pertimbangan majelis hakim terhadap persoalan syarat pencalonan yang diajukan dalam perkara tersebut.