
Kuatbaca - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus menindak praktik pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah instansi penegak hukum dan aparat keamanan. Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan alat berat yang digunakan di lokasi serta beberapa orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil penyidikan awal, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam pengelolaan tambang emas ilegal tersebut.
Penindakan terhadap tambang emas ilegal ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi. Informasi tersebut kemudian diverifikasi oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi sebelum dilakukan operasi di lapangan.
Setelah memastikan adanya dugaan pelanggaran, tim gabungan menyusun langkah penertiban dengan melibatkan Polres Kotamobagu, personel TNI, Brimob, serta Polisi Kehutanan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan.
Kolaborasi lintas instansi tersebut dilakukan agar proses penindakan berjalan aman sekaligus memastikan seluruh aktivitas ilegal di lokasi dapat dihentikan tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Pemerintah menilai keterlibatan masyarakat melalui pelaporan sangat penting dalam mendukung pengawasan kawasan hutan yang memiliki wilayah cukup luas dan rentan terhadap aktivitas ilegal.
Ketika tim gabungan tiba di lokasi pada 9 Juli 2026, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar area tambang.
Petugas kemudian langsung menghentikan seluruh kegiatan penambangan dan mengamankan orang-orang yang berada di lokasi. Sebanyak lima orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan masing-masing dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Mereka terdiri dari operator alat berat, asisten operator, penanggung jawab kegiatan, pengawas lapangan, hingga pihak yang bertugas menyiapkan kebutuhan logistik bagi para pekerja.
Selain mengamankan para pekerja, petugas juga menyita satu unit ekskavator yang diduga digunakan sebagai alat utama dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut.
Alat berat yang ditemukan di lokasi menjadi salah satu barang bukti utama dalam proses penyidikan. Ekskavator tersebut kemudian dikeluarkan dari kawasan hutan untuk diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Penggunaan alat berat menunjukkan bahwa aktivitas penambangan dilakukan dalam skala yang cukup besar dan bukan sekadar penambangan tradisional. Keberadaan ekskavator juga berpotensi mempercepat kerusakan bentang alam, vegetasi hutan, hingga aliran sungai di sekitar lokasi.
Karena itu, penyitaan alat berat dianggap penting untuk menghentikan aktivitas tambang sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas apabila operasi tersebut terus berlangsung.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya merupakan operator ekskavator dan pihak yang diduga bertanggung jawab atas jalannya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum kedua orang tersebut.
Meski demikian, proses penyidikan belum berhenti. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang berperan sebagai pemodal, pengelola, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan yang dilindungi negara.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, para pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Selain itu, mereka juga berpotensi dijatuhi pidana denda dengan nilai maksimal mencapai Rp7,5 miliar.
Ancaman hukuman tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan yang merusak kawasan hutan.
Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.
Penggunaan alat berat dapat menghilangkan tutupan vegetasi, mempercepat erosi tanah, serta meningkatkan risiko longsor maupun banjir. Selain itu, sedimentasi akibat pengerukan tanah dapat menurunkan kualitas air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Dalam jangka panjang, kerusakan kawasan hutan juga mengancam habitat satwa liar serta mengurangi kemampuan hutan dalam menyerap karbon yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan iklim.
Karena itu, penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga menjaga fungsi ekologis hutan agar tetap lestari.
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan memberantas pertambangan ilegal membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Laporan masyarakat dinilai memiliki peran penting karena mampu membantu aparat mendeteksi aktivitas ilegal sejak dini. Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Di sisi lain, pengawasan rutin terhadap kawasan hutan juga akan terus diperkuat agar praktik penambangan tanpa izin tidak kembali muncul di lokasi yang sama maupun di kawasan hutan lainnya.
Dengan penindakan yang konsisten dan dukungan masyarakat, pemerintah berharap praktik pertambangan ilegal dapat ditekan sekaligus memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsinya sebagai penyangga kehidupan, pelindung keanekaragaman hayati, serta sumber daya alam yang harus dijaga untuk generasi mendatang.