Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Klarifikasi Lengkapnya

Kuatbaca - Belakangan ini, media sosial ramai membicarakan kabar yang menyebut bahwa pejalan kaki juga bisa kena tilang elektronik lewat sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Banyak yang mengira kalau pejalan kaki yang menyeberang jalan sembarangan bisa langsung ditindak dengan sanksi tilang elektronik, sama seperti pengguna kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Unggahan semacam ini tentu bikin penasaran sekaligus sedikit bingung, karena selama ini kita lebih familiar ETLE hanya diterapkan pada kendaraan.
Penjelasan Polisi: ETLE Hanya untuk Pengendara Kendaraan Bermotor
Menanggapi keramaian ini, pihak kepolisian, khususnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa ETLE selama ini memang hanya mampu mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor, dan bukan pejalan kaki. Sistem kamera tilang elektronik yang dipasang di ruas jalan memang fokus memantau kelakuan kendaraan, misalnya melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, atau kecepatan berlebih.
Menurut Komarudin, saat ini teknologi yang ada belum bisa secara otomatis menindak pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas. Jadi, klaim bahwa pejalan kaki bisa kena tilang elektronik belum benar adanya dan belum diberlakukan oleh aparat kepolisian.
Aturan Pejalan Kaki dalam UU Lalu Lintas
Meski demikian, bukan berarti pejalan kaki bebas dari aturan. Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada ketentuan khusus yang mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki. Misalnya, pasal 131 menyebutkan bahwa pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas yang memadai seperti trotoar dan tempat penyeberangan. Pejalan kaki juga memiliki prioritas saat menyeberang di zebra cross atau jembatan penyeberangan.
Namun, jika fasilitas tersebut tidak tersedia, pejalan kaki boleh menyeberang di tempat yang dianggap aman, tentunya dengan tetap memperhatikan keselamatan dirinya sendiri.
Kewajiban Pejalan Kaki Mematuhi Aturan
Lebih lanjut, pasal 132 mengatur bahwa pejalan kaki wajib menggunakan trotoar atau bagian jalan yang memang diperuntukkan bagi mereka. Ketika harus menyeberang, mereka wajib melakukannya di tempat yang sudah ditentukan, seperti zebra cross atau jembatan penyebrangan. Jika tidak ada, pejalan kaki harus sangat berhati-hati dan memastikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas tetap terjaga.
Jadi, meskipun pejalan kaki wajib menaati aturan ini, saat ini penindakan tilang menggunakan sistem elektronik belum diberlakukan bagi mereka.
Di satu sisi, pengawasan terhadap pelanggaran pejalan kaki sangat penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menghindari kecelakaan. Namun, tantangan teknologi untuk menerapkan tilang elektronik kepada pejalan kaki cukup besar. Kamera yang terpasang biasanya fokus merekam kendaraan yang melanggar, sehingga perlu pengembangan sistem yang lebih canggih agar bisa mengenali dan menindak pelanggaran pejalan kaki secara akurat.
Ke depannya, bukan tidak mungkin teknologi ETLE akan berkembang sehingga bisa lebih inklusif, mencakup semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki. Namun, untuk saat ini, penindakan tilang elektronik tetap hanya berlaku bagi pelanggaran kendaraan bermotor.
Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya, terutama yang beredar di media sosial. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pejalan kaki, penindakan biasanya dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, bukan dengan tilang elektronik.
Hal ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi kepada semua pengguna jalan, baik pengendara kendaraan maupun pejalan kaki, untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Dengan demikian, kabar bahwa pejalan kaki bisa langsung kena tilang elektronik saat menyeberang sembarangan saat ini masih salah dan belum berlaku di Indonesia. Semoga informasi ini membantu meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
You’ve hit the Free plan limit for GPT-4o.
Responses will use another model until your limit resets after 4:41 PM.