Blok M Kini Buka 24 Jam, Warga Didorong Laporkan Jukir Liar Lewat 13 Kanal Pengaduan

Kuatbaca - Blok M, salah satu pusat keramaian di Jakarta Selatan, kini beroperasi selama 24 jam penuh. Dengan kebijakan ini, pengawasan keamanan dan ketertiban di kawasan Blok M juga semakin diperketat, terutama dalam hal pengelolaan parkir. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan mengimbau warga dan pengunjung agar aktif melaporkan keberadaan juru parkir (jukir) liar yang masih kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kepala Sudinhub Jaksel, Bernard Oktavianus Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya menyediakan fasilitas pengaduan yang mudah diakses oleh publik. Melalui saluran media sosial dan WhatsApp, masyarakat bisa dengan cepat melaporkan segala bentuk pelanggaran oleh jukir liar yang masih nekat menarik biaya parkir secara tidak resmi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menertibkan kawasan sekaligus melindungi hak pengunjung agar tidak dipungut biaya berulang.
Masalah Parkir Ganda yang Membuat Resah Pengunjung
Salah satu masalah yang sering muncul di kawasan Blok M Square adalah adanya praktek pungutan liar berupa penarikan biaya parkir lebih dari sekali. Pengunjung yang sudah membayar di pintu masuk utama, tak jarang dihadang oleh jukir liar yang kembali meminta bayaran tambahan. Kondisi ini tentu sangat merugikan dan menimbulkan keresahan, apalagi bagi masyarakat yang hanya ingin menikmati fasilitas umum tanpa harus khawatir dikenakan biaya berlebihan.
Kondisi seperti ini menjadi perhatian serius Sudinhub Jaksel yang berkomitmen melakukan pengawasan lebih intensif. Bernard menambahkan bahwa koordinasi dengan Unit Pengelola Perparkiran dan Satpol PP terus dilakukan untuk menindak tegas para pelaku jukir liar. Masyarakat pun diharapkan turut serta dalam menjaga ketertiban dengan tidak segan melaporkan apabila menemukan praktek serupa.
13 Kanal Pengaduan yang Siap Merespon Cepat Laporan Masyarakat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyediakan sebanyak 13 kanal pengaduan yang bisa diakses masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan parkir liar, baik di jalan utama maupun jalan permukiman. Kanal-kanal ini didesain agar warga dapat melaporkan masalah secara mudah dan cepat, serta mendapat tindak lanjut yang memadai.
Beberapa kanal utama yang bisa digunakan adalah aplikasi Jakarta Kini (JaKi), serta akun-akun resmi media sosial Pemprov DKI seperti Twitter, Instagram, dan Facebook. Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa menyampaikan pengaduan lewat WhatsApp di nomor 08111272206, layanan Pendopo Balai Kota, Kantor Inspektorat, hingga kantor wilayah seperti Kantor Wali Kota, Kantor Camat, dan Kantor Lurah. Dengan begitu, kanal pelaporan tidak hanya terpusat di satu titik tetapi tersebar di berbagai instansi yang siap membantu.
Monitoring Laporan dengan Fitur Pelacakan Online
Setelah melakukan pengaduan, masyarakat juga bisa dengan mudah memantau perkembangan laporan mereka melalui situs resmi CRM Jakarta di alamat crm.jakarta.go.id. Dengan memasukkan nomor laporan yang didapat saat pengaduan, pengguna dapat mengecek status tindak lanjut pengaduan mereka secara transparan dan real-time.
Fasilitas ini bertujuan agar warga tidak merasa pengaduan mereka menguap begitu saja dan bisa melihat respons cepat dari aparat terkait. Sistem ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban di ruang publik.
Upaya penertiban jukir liar di Blok M dan wilayah Jakarta Selatan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Dengan adanya kemudahan akses pengaduan dan pengawasan yang ketat, warga diharapkan menjadi bagian dari solusi dengan melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui.
Kepala Sudinhub Jaksel mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak takut melaporkan kasus pungutan liar demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua pengunjung. Penertiban yang berhasil tentu akan membawa manfaat besar, seperti menciptakan suasana yang lebih tertib dan menurunkan potensi konflik akibat pungutan ilegal.