
Kuatbaca - Pemerintah menyatakan akan mempelajari secara mendalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengatur pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan sekaligus untuk memastikan implementasinya sesuai dengan mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah mengetahui adanya putusan tersebut, namun hingga kini masih menunggu salinan resmi sebelum melakukan kajian secara menyeluruh. Menurutnya, setiap keputusan MK memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami secara utuh agar dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara.
Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan struktur anggaran negara tidak bisa diputuskan hanya oleh pemerintah. Penyusunan APBN merupakan proses yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga negara, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai mitra dalam pembahasan anggaran.
Karena itu, apabila putusan MK mengharuskan adanya pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan, pemerintah akan membahasnya bersama DPR pada proses penyusunan APBN berikutnya.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan waktu untuk mempelajari substansi putusan sekaligus menghitung dampaknya terhadap struktur belanja negara. Penyesuaian tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu pelaksanaan berbagai program prioritas nasional yang telah direncanakan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap implementasi putusan dapat berjalan secara bertahap tanpa mengurangi efektivitas program-program yang telah berjalan.
Mensesneg mengungkapkan bahwa saat informasi mengenai putusan MK diterima, dirinya bersama rombongan pemerintah sedang melakukan perjalanan di luar Jakarta. Kondisi tersebut membuat pemerintah belum memperoleh dokumen resmi putusan secara langsung.
Meski demikian, pemerintah memastikan akan segera mempelajari seluruh isi putusan setelah salinan resmi diterima. Kajian tersebut mencakup aspek hukum, fiskal, serta konsekuensi teknis terhadap penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang.
Langkah tersebut dinilai penting karena putusan MK bukan hanya menyangkut Program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan yang selama ini memiliki ketentuan konstitusional mengenai alokasi minimal sebesar 20 persen dari total belanja negara.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan yang menjadi dasar penghitungan anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN.
Mahkamah menilai anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk membiayai kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, penyediaan sarana serta prasarana pendidikan, pengembangan kurikulum, hingga evaluasi dan peningkatan mutu pendidikan.
Sementara itu, Program Makan Bergizi Gratis dinilai memiliki tujuan yang lebih luas karena berkaitan dengan peningkatan kesehatan masyarakat, pemenuhan gizi anak, serta upaya pencegahan stunting. Oleh sebab itu, pembiayaan program tersebut dinilai lebih tepat ditempatkan pada pos anggaran tersendiri.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar MK untuk menyatakan bahwa dana pendidikan tidak seharusnya digunakan sebagai sumber utama pembiayaan Program MBG pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Meski memutuskan agar anggaran MBG dipisahkan dari dana pendidikan, Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan perubahan dilakukan secara langsung pada tahun anggaran berikutnya.
Mahkamah memberikan masa transisi hingga paling lambat penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Dengan demikian, penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG masih diperbolehkan pada APBN 2026 sesuai ketentuan yang berlaku saat ini, namun harus segera disesuaikan dalam dua tahun setelah putusan dibacakan.
Masa transisi tersebut diberikan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyusun skema pembiayaan baru, melakukan penyesuaian terhadap postur APBN, serta memastikan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis tanpa menimbulkan gangguan terhadap pembiayaan sektor pendidikan.
Putusan MK bermula dari permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Mereka menilai ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 memperluas penggunaan anggaran pendidikan dengan memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
Para pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pendidikan yang bersifat mendasar. Mereka menilai amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan, bukan untuk program yang memiliki tujuan lintas sektor.
Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang anggaran Program Makan Bergizi Gratis masih dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan memengaruhi penyusunan APBN dalam beberapa tahun ke depan. Pemerintah perlu menyiapkan pos anggaran tersendiri untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis sehingga tidak lagi membebani alokasi dana pendidikan yang telah dijamin konstitusi.
Di sisi lain, pemisahan anggaran diharapkan memberikan kejelasan mengenai fungsi masing-masing pos belanja negara. Dana pendidikan dapat lebih difokuskan untuk meningkatkan kualitas sekolah, kesejahteraan guru, penyediaan fasilitas belajar, serta pengembangan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
Sementara itu, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilanjutkan sebagai salah satu program strategis nasional dengan sumber pembiayaan yang berdiri sendiri. Pemerintah kini menunggu salinan resmi putusan MK sebelum melakukan pembahasan teknis bersama kementerian terkait dan DPR guna menyesuaikan struktur APBN sesuai amanat putusan tersebut.