
Kuatbaca - Perkembangan baru muncul dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak kuasa hukum Don Ritto mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik uang tunai dan emas yang telah disita penyidik tengah mempersiapkan langkah hukum melalui mekanisme praperadilan.
Upaya tersebut disebut sebagai bentuk keberatan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan selama proses penyidikan. Menurut tim kuasa hukum, gugatan nantinya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan aset yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
Meski belum mengungkap jadwal pasti pengajuan gugatan, kuasa hukum menyatakan seluruh dokumen dan materi pendukung tengah dipersiapkan sebelum proses hukum resmi dimulai.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa pihak yang akan mengajukan praperadilan merupakan individu-individu yang mengaku sebagai pemilik sah atas uang tunai maupun emas yang kini berada dalam penguasaan penyidik.
Aset yang dimaksud terdiri atas uang dalam beberapa mata uang asing, termasuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta emas yang sebelumnya diamankan dalam rangkaian penyidikan.
Menurut pihak kuasa hukum, para pemilik aset merasa memiliki dasar hukum untuk mempertanyakan tindakan penyitaan tersebut. Melalui praperadilan, mereka berharap pengadilan dapat menilai apakah langkah penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menguji tindakan penyidik atau penuntut umum, termasuk terkait penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan barang.
Handika menyebut kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai asal-usul uang dan emas yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Menurutnya, keterangan mengenai kepemilikan aset tersebut telah disampaikan secara rinci selama proses pemeriksaan. Tidak hanya menjelaskan sumber perolehan aset, kliennya juga diklaim telah menerangkan tujuan penggunaan uang maupun emas tersebut.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai masih terdapat ruang untuk menguji relevansi penyitaan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka berpendapat bahwa setiap barang yang disita seharusnya memiliki keterkaitan yang jelas dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Apabila hubungan tersebut belum dapat dibuktikan secara memadai, maka penyitaan dinilai layak untuk diuji melalui mekanisme praperadilan.
Selain mempersoalkan penyitaan, kuasa hukum juga mengkritisi langkah penyidik yang dinilai terlalu cepat menghubungkan uang dan emas yang disita dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Menurut pihak pembela, aset tersebut ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk sebuah kafe, tempat penukaran valuta asing (money changer), serta sebuah rumah di kawasan Sentul.
Kuasa hukum berpendapat bahwa setiap lokasi penemuan barang bukti seharusnya dianalisis secara terpisah berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik. Mereka menilai diperlukan pengujian secara formal maupun materiil sebelum menyimpulkan keterkaitan aset dengan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar yang akan dijadikan bagian dari argumentasi apabila gugatan praperadilan benar-benar diajukan ke pengadilan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyampaikan kritik terhadap tim yang menangani penyidikan perkara tersebut. Menurutnya, proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dinilai dilakukan terlalu cepat.
Pihak pembela beranggapan bahwa penyidik seharusnya terlebih dahulu menguji seluruh alat bukti secara menyeluruh sebelum menghubungkan berbagai aset yang telah disita dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, mereka juga menilai terdapat tekanan yang dihadapi tim penyidik dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Meski demikian, pandangan tersebut merupakan pendapat dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi bagian dari kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status hukum tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam rangkaian penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap Febrie selama 20 hari pertama. Masa penahanan dijalankan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memenuhi pertimbangan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum masih mendalami berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri asal-usul aset yang telah diamankan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Don Ritto menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien maupun pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset yang disita.
Apabila gugatan praperadilan benar-benar diajukan, pengadilan nantinya akan menilai apakah tindakan penyitaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Putusan praperadilan tersebut dapat menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan perkara, meski tidak menentukan pokok perkara pidana yang masih diproses oleh penyidik.
Dengan masih berlangsungnya penyidikan dan belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang terlibat tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku.