
Kuatbaca.com - Pemerintah terus memperkuat upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Salah satu langkah yang telah dijalankan adalah pembatasan akses pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap paparan konten negatif.
Kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa jutaan akun milik anak telah dinonaktifkan oleh berbagai platform digital sejak aturan pembatasan diberlakukan.
1. Sebanyak 4,7 Juta Akun Anak Sudah Dinonaktifkan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa hingga Juni 2026 sebanyak 4,7 juta akun pengguna anak berhasil dinonaktifkan oleh penyelenggara platform digital.
Mayoritas penonaktifan berasal dari TikTok yang mencatat jumlah terbesar, disusul YouTube. Pemerintah berharap langkah serupa juga diikuti oleh platform digital lainnya agar perlindungan terhadap anak di ruang digital dapat berjalan secara menyeluruh.
Dalam keterangannya, Meutya mengatakan:
"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni. Youtube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti."
Data tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pembatasan usia mulai dijalankan secara aktif oleh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia.
2. Platform Berisiko Tinggi Wajib Membatasi Pengguna Anak
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan sejumlah platform digital sebagai layanan yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak apabila digunakan tanpa pengawasan.
Platform yang masuk dalam kategori tersebut meliputi X, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, Roblox, serta Bigo Live.
Penetapan tersebut didasarkan pada potensi paparan berbagai risiko digital, seperti konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi anak, hingga penipuan berbasis internet.
Sejak kebijakan pembatasan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026, seluruh platform diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap akun pengguna yang masih berusia di bawah 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Komdigi Evaluasi Ratusan Platform Digital
Selain melakukan pembatasan usia pengguna, pemerintah juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melaksanakan evaluasi mandiri atau self assessment.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Batas waktu penyampaian laporan evaluasi mandiri ditetapkan pada 6 Juni 2026.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 200 platform digital telah menyerahkan hasil penilaian mandiri kepada pemerintah.
Laporan tersebut kini sedang dipelajari untuk mengetahui tingkat risiko masing-masing platform terhadap keselamatan anak saat menggunakan layanan digital.
4. Penilaian Dilakukan Berdasarkan Tingkat Risiko
Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk based approach) dalam menyusun kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Pendekatan tersebut tidak hanya bertujuan membatasi akses anak terhadap platform tertentu, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi melakukan perbaikan sistem agar lebih ramah terhadap pengguna usia anak.
Dalam keterangannya, Meutya mengatakan:
"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based."
Dengan sistem tersebut, setiap platform akan memperoleh penilaian sesuai tingkat potensi bahayanya sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
5. Hasil Evaluasi Masih Berlangsung
Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen evaluasi yang telah disampaikan oleh para penyelenggara platform digital.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan apakah suatu layanan masuk dalam kategori risiko tinggi, sedang, atau rendah terhadap pengguna anak.
Meutya menegaskan bahwa hasil evaluasi nantinya akan diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam menjalankan kebijakan perlindungan anak di dunia digital.
Ia mengatakan:
"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak."
Publik nantinya dapat mengetahui profil risiko masing-masing platform setelah proses evaluasi selesai dilakukan.
6. PP Tunas Jadi Dasar Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pembatasan akun pengguna anak merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara platform digital dalam memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk penerapan sistem keamanan, pembatasan akses sesuai usia, serta pengelolaan konten yang aman.
Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi digital tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan keamanan dan tumbuh kembang anak.