
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data wajah pelanggan dalam proses registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Pada mekanisme yang mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 tersebut, operator hanya berperan melakukan verifikasi identitas melalui teknologi face recognition dengan mencocokkan data yang dimiliki pelanggan terhadap basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Seluruh proses dilakukan secara terenkripsi sehingga operator tidak memiliki akses untuk menyimpan maupun mengelola foto wajah pengguna setelah proses validasi selesai.
Dalam skema registrasi terbaru, foto wajah pelanggan akan dienkripsi terlebih dahulu sebelum dikirim untuk diverifikasi ke sistem Dukcapil. Setelah proses pencocokan selesai, Dukcapil hanya memberikan notifikasi kepada operator mengenai status kecocokan data tanpa mengirimkan kembali file foto maupun informasi biometrik pengguna. Dengan mekanisme tersebut, penyimpanan data sensitif tetap berada di lingkungan pemerintah sehingga risiko penyalahgunaan oleh operator telekomunikasi dapat diminimalkan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan seluruh operator seluler telah menerapkan standar keamanan informasi yang ketat dalam menjalankan sistem registrasi biometrik. Berbagai standar internasional seperti ISO 27001 dan ISO 27701 diterapkan sebagai acuan pengelolaan keamanan informasi dan perlindungan privasi pelanggan. Operator juga menegaskan bahwa proses validasi dilakukan secara aman dengan pengawasan berlapis agar informasi pelanggan tetap terlindungi dari potensi kebocoran maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Pemerintah secara resmi memberlakukan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah sebagai pengganti metode lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tetap dapat menggunakan nomor yang dimiliki dan hanya bersifat sukarela apabila ingin melakukan pembaruan data menggunakan verifikasi biometrik.
Penerapan registrasi kartu SIM berbasis face recognition menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem keamanan digital nasional. Sistem ini diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan identitas, penggunaan data kependudukan secara ilegal, hingga maraknya penipuan yang memanfaatkan nomor telepon prabayar. Dengan identitas pelanggan yang lebih akurat dan tervalidasi secara biometrik, pemerintah berharap layanan telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih aman, terpercaya, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat di era digital.