
Kuatbaca - Nama anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi perhatian setelah muncul informasi yang mengaitkannya dengan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, memastikan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan status Eva sebagai penerima bansos.
Dinsos Toraja Utara menjelaskan bahwa Eva tidak tercatat sebagai penerima PKH maupun program bantuan sosial pemerintah lainnya. Persoalan yang muncul justru berkaitan dengan keberadaan namanya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam data tersebut, Eva tercatat berada pada desil 4. Status tersebut kemudian menjadi perhatian karena menimbulkan pertanyaan mengenai alasan seorang anggota DPR RI masuk dalam kelompok data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program bantuan.
Persoalan tersebut diketahui setelah Eva mendatangi kantor Dinsos Toraja Utara. Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III itu datang untuk meminta penjelasan mengenai status dirinya dalam basis data sosial ekonomi pemerintah.
Kedatangan Eva bukan untuk mengurus pencairan bantuan, melainkan mengklarifikasi mengapa namanya tercantum dalam kategori desil 4. Informasi tersebut menjadi penting karena status dalam DTSEN dapat berkaitan dengan pemetaan kondisi sosial dan ekonomi seseorang atau keluarga.
Dinsos kemudian memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara tercatat dalam desil tertentu dengan status sebagai penerima bantuan. Dua hal tersebut tidak dapat disamakan begitu saja.
Masuknya seseorang ke dalam desil tertentu pada data sosial ekonomi tidak secara otomatis membuat orang tersebut menjadi penerima PKH. Data desil pada dasarnya digunakan untuk menggambarkan atau mengelompokkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Karena itu, keberadaan nama Eva dalam desil 4 tidak dapat langsung diartikan bahwa ia memperoleh bantuan pemerintah. Dinsos Toraja Utara justru menegaskan tidak menemukan status Eva sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya.
Perbedaan tersebut menjadi penting di tengah munculnya informasi yang menghubungkan status desil dengan penerimaan bantuan. Masyarakat perlu memahami bahwa basis data sosial dan daftar penerima bantuan memiliki fungsi yang berbeda.
Dinsos Toraja Utara memastikan tidak ada catatan yang menunjukkan Eva menerima PKH atau jenis bantuan sosial pemerintah lainnya. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Dengan demikian, persoalan utama dalam kasus ini bukan mengenai pencairan bantuan kepada Eva, melainkan mengenai pencantuman namanya dalam kelompok desil tertentu pada DTSEN.
Klarifikasi tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya membedakan antara data kependudukan dan sosial ekonomi dengan daftar penerima program bantuan. Seseorang dapat tercantum dalam suatu kategori data tanpa otomatis memperoleh manfaat dari program pemerintah.
Status desil dalam data sosial ekonomi menjadi perhatian karena pemerintah menggunakannya dalam proses pemetaan kondisi masyarakat. Pengelompokan tersebut dapat membantu pemerintah menentukan kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi maupun berbagai program sosial.
Ketika seseorang yang dikenal sebagai pejabat publik tercantum dalam kelompok tersebut, informasi itu tentu lebih mudah menjadi perhatian. Terlebih Eva merupakan anggota DPR RI yang memiliki posisi sebagai wakil rakyat.
Namun, status desil harus dibaca sesuai konteks. Pencantuman dalam suatu kelompok data tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang berada dalam kondisi ekonomi tertentu secara mutlak ataupun menerima bantuan sosial.
Data sosial dan ekonomi masyarakat pada dasarnya dapat mengalami perubahan dan pemutakhiran. Kondisi ekonomi seseorang maupun keluarganya dapat berubah seiring waktu, sehingga data pemerintah juga perlu diperbarui agar tetap menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Proses pemutakhiran menjadi penting karena data tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah. Kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat menimbulkan persepsi yang keliru apabila tidak segera diklarifikasi.
Dalam kasus Eva, klarifikasi langsung ke Dinsos menjadi langkah untuk mengetahui bagaimana status tersebut muncul dalam DTSEN dan bagaimana kedudukannya dalam sistem pendataan sosial pemerintah.
Dinsos Toraja Utara juga menegaskan bahwa keberadaan nama Eva dalam desil 4 tidak berarti terdapat proses pencairan bantuan atas namanya. Tidak ada informasi mengenai Eva sebagai penerima PKH yang perlu ditindaklanjuti.
Hal ini sekaligus membatasi persoalan pada aspek pendataan. Dengan kata lain, isu yang berkembang mengenai dugaan penerimaan bansos perlu dilihat kembali berdasarkan data dan penjelasan instansi yang memiliki kewenangan.
Klarifikasi tersebut penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan bahwa seorang anggota DPR menerima bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu tanpa dasar yang jelas.
Kasus ini turut menunjukkan pentingnya transparansi dalam sistem pendataan sosial pemerintah. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang cukup mengenai bagaimana seseorang dapat masuk ke dalam kelompok desil tertentu dan bagaimana data tersebut digunakan.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pemutakhiran data berjalan secara akurat. Ketepatan data menjadi hal penting karena dapat memengaruhi kebijakan sosial dan menentukan sasaran berbagai program pemerintah.
Ketika ditemukan data yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat maupun pihak yang bersangkutan perlu memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi dan mengajukan pembaruan data.
Untuk saat ini, Dinsos Toraja Utara menempatkan persoalan Eva pada konteks pendataan DTSEN. Status desil 4 yang tercantum dalam sistem tidak disertai dengan status sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial pemerintah lainnya.
Eva sendiri telah mengambil langkah dengan mendatangi Dinsos untuk mengetahui persoalan tersebut. Klarifikasi secara langsung diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status namanya dalam basis data pemerintah.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa informasi mengenai bansos harus diperiksa secara menyeluruh sebelum disimpulkan. Label sebagai penerima bantuan tidak bisa diberikan hanya berdasarkan keberadaan seseorang dalam kelompok desil.
Kasus yang melibatkan Eva Stevany Rataba memperlihatkan bahwa sistem pendataan sosial memiliki sejumlah kategori yang perlu dipahami secara tepat. Status dalam DTSEN dan status sebagai penerima PKH merupakan dua hal yang berbeda.
Dinsos Toraja Utara telah menyampaikan bahwa Eva tidak terdaftar sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya. Sementara itu, keberadaan namanya dalam desil 4 menjadi persoalan pendataan yang kini telah diklarifikasi kepada instansi terkait.
Dengan adanya penjelasan tersebut, informasi mengenai dugaan penerimaan bansos oleh Eva perlu ditempatkan secara proporsional. Yang menjadi persoalan bukan pencairan bantuan, melainkan status namanya dalam data sosial ekonomi pemerintah dan bagaimana data tersebut dapat diperbarui agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.