Begini Cara Hindari Jalur Ganjil Genap di Jakarta dengan Waze: Aman, Legal, dan Praktis

1. Apa Itu Ganjil Genap dan Kapan Berlaku di Jakarta
Kuatbaca.com - Kebijakan ganjil genap merupakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kemacetan di DKI Jakarta dan berlaku setiap hari kerja (Senin-Jumat), kecuali hari libur nasional. Adapun jam operasional ganjil genap yaitu:
- Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sore: pukul 16.00–21.00 WIB
Peraturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
2. Cara Hindari Jalur Ganjil Genap Pakai Aplikasi Waze
Buat kamu pengguna mobil yang ingin tetap melintasi Jakarta tanpa melanggar aturan ganjil genap, Waze bisa jadi solusi praktis. Waze memiliki fitur yang memungkinkan pengguna memasukkan nomor pelat mobil untuk secara otomatis menghindari rute yang masuk zona ganjil genap. Berikut cara mengatur Waze:
- Buka aplikasi Waze
- Masuk ke menu pengaturan (Settings)
- Pilih opsi 'Navigation'
- Ketuk 'License Plate Restriction'
- Masukkan dua angka terakhir dari pelat nomor kendaraanmu
- Klik 'Save' di pojok kanan atas
- Waze akan menghitung rute alternatif yang menghindari ruas jalan ganjil genap
Dengan cara ini, kamu tetap bisa sampai tujuan tanpa harus khawatir kena tilang atau putar balik di tengah jalan.
3. Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Hingga saat ini, 26 ruas jalan di Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap. Berikut daftarnya:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya sisi Barat
- Jl. Salemba Raya sisi Timur – Simpang Paseban – Simpang Diponegoro
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Stasiun Senen
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati – TB Simatupang
- Jl. Tomang Raya
- Jl. S. Parman
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. MT Haryono
- Jl. HR Rasuna Said
- Jl. DI Panjaitan
- Jl. Ahmad Yani
- Jl. Gunung Sahari
4. Sanksi Pelanggar Ganjil Genap Sesuai UU
Pengendara yang nekat melintasi jalan ganjil genap saat tidak sesuai dengan nomor pelat kendaraannya akan dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan dikenai:
- Pidana kurungan maksimal 2 bulan, atau
- Denda maksimal Rp500.000
Pelanggaran ini termasuk melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan yang telah ditentukan.
5. Tips Aman Berkendara di Jakarta Saat Ganjil Genap Berlaku
Agar tetap aman dan nyaman berkendara selama jam ganjil genap, ikuti beberapa tips berikut:
- Gunakan aplikasi navigasi seperti Waze untuk menghindari zona ganjil genap
- Gunakan angkutan umum atau kendaraan online jika plat nomor tidak sesuai
- Pastikan pelat nomor kendaraan cadangan (jika ada) terdaftar resmi dan digunakan sesuai ketentuan
- Selalu periksa informasi terbaru terkait jalur atau penyesuaian waktu ganjil genap
6. Manfaatkan Teknologi untuk Mobilitas Lebih Efisien
Penggunaan aplikasi seperti Waze bukan hanya untuk menghindari tilang ganjil genap, tetapi juga dapat membantu kamu mencari jalur tercepat, memantau kondisi lalu lintas, dan menghemat waktu tempuh. Di tengah padatnya lalu lintas Jakarta, teknologi seperti ini sangat membantu pengendara agar tetap mematuhi aturan sekaligus efisien dalam perjalanan.