Cegah Pemalsuan, Pelat Nomor Khusus DPR RI Diubah: Kini Berlatar Merah-Hitam dan Logo Emas

11 May 2025 16:49 WIB
seperti-ini-penampakan-pelat-sakti-anggota-dpr.jpeg

1. Dugaan Pemalsuan Pelat DPR Meningkat, DPR Ambil Langkah Tegas

Kuatbaca.com - Belakangan ini, muncul berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR RI. Pelat ini, yang seharusnya hanya digunakan oleh pimpinan dan anggota dewan, disebut banyak dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Menanggapi hal tersebut, DPR RI akhirnya memutuskan untuk mengubah format pelat nomor khusus mereka.

2. MKD Minta Polisi Tindak Tegas Pemalsu Pelat DPR

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Agung Widyantoro, menyatakan bahwa DPR telah menerima banyak laporan soal penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu. Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk tidak ragu menindak para pelaku.

"Kami minta aparat hukum menindak tegas oknum yang memalsukan TNKB khusus DPR," ujar Agung, dikutip dari situs resmi DPR RI.

3. Format Pelat Nomor DPR Kini Berubah Total

Untuk menghindari penyalahgunaan, format pelat khusus DPR telah diubah. Jika sebelumnya pelat bernuansa putih polos, kini tampilannya menjadi lebih eksklusif dan sulit ditiru. Beberapa perubahan mencolok antara lain:

  • Latar belakang warna merah dan hitam
  • Dua logo DPR berbentuk bulat berwarna emas
  • Satu logo kecil tanpa bingkai di pojok kanan
  • Font angka yang dimodifikasi khusus

Perubahan ini berlaku sejak beberapa bulan terakhir, dan hanya bisa diperoleh secara resmi oleh anggota DPR RI yang sah.

4. Mendukung ETLE dan Prinsip Kesetaraan di Jalan

Agung menegaskan bahwa pelat nomor baru ini tidak hanya untuk identitas dan pengamanan, tetapi juga sebagai bagian dari dukungan terhadap tilang elektronik (ETLE). Artinya, anggota DPR juga harus tunduk pada aturan lalu lintas, termasuk terekam jika melanggar.

“Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) juga berlaku untuk anggota DPR. Semua setara di hadapan hukum,” tegasnya.

5. Diatur dalam Peraturan Sekjen DPR No. 4 Tahun 2021

Penggunaan pelat khusus DPR sudah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI No. 4 Tahun 2021. Aturan ini menjelaskan bahwa TNKB khusus diberikan sebagai identitas resmi dan sarana pengamanan kendaraan anggota dewan yang kerap melakukan mobilitas tinggi dalam kegiatan konstitusional.

6. Upaya Pencegahan dan Perlindungan Nama Baik Institusi

Langkah ini dinilai penting demi mencegah penyalahgunaan citra lembaga legislatif, di mana beberapa kasus penyamaran dengan menggunakan pelat palsu telah mencoreng nama baik DPR. Dengan pelat yang kini lebih khas dan terdaftar resmi, maka potensi penyalahgunaan dapat ditekan.

7. Imbauan untuk Masyarakat: Waspadai Pelat Palsu

Masyarakat diminta untuk tidak terbuai dengan tampilan pelat DPR, karena belum tentu itu asli. Jika menjumpai kendaraan dengan pelat mencurigakan, disarankan segera melapor ke polisi agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Fenomena Terkini






Trending