Dedi Mulyadi Permudah Proses Perpanjang STNK, Tak Perlu Cari KTP Pemilik Lama

17 March 2025 11:12 WIB
ilustrasi-stnk.png

Kuatbaca.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merencanakan sebuah kebijakan baru yang bertujuan untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi warga Jawa Barat. Salah satu permasalahan yang sering dialami oleh masyarakat, khususnya para pembeli kendaraan bekas, adalah kewajiban untuk mencari KTP pemilik lama kendaraan saat akan mengurus STNK. Untuk mengatasi masalah ini, Dedi Mulyadi berinisiatif untuk membuat aturan yang menghapuskan kewajiban tersebut.

Menurut Dedi, banyak keluhan yang diterima terkait proses administrasi perpanjangan STNK. Salah satu yang paling sering dikeluhkan adalah syarat untuk melampirkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Hal ini dianggap merepotkan, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang tidak selalu dapat dengan mudah menghubungi pemilik kendaraan yang lama.

1. Aturan Baru yang Ditetapkan untuk Mempermudah Warga

Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa langkah yang akan diambil oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah mengeluarkan peraturan gubernur yang menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam mencari KTP pemilik kendaraan pertama adalah pemerintah, bukan wajib pajak. Dalam hal ini, pemerintah akan mengambil alih tugas untuk mencari data pemilik lama kendaraan yang diperlukan untuk proses perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan.

Peraturan gubernur yang akan diterbitkan ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat. Pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi kesulitan mencari KTP pemilik sebelumnya, karena seluruh proses pencarian data dan verifikasi akan dilakukan oleh pihak pemerintah melalui kantor Samsat di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat.

2. Kolaborasi dengan Bapenda untuk Persiapkan Regulasi Baru

Untuk mewujudkan kebijakan ini, Dedi Mulyadi sudah menghubungi pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Ia meminta Bapenda untuk segera menyiapkan regulasi yang diperlukan agar sistem baru ini bisa diterapkan secara efektif. Dedi menjelaskan bahwa dengan adanya regulasi baru ini, seluruh kelengkapan yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan STNK akan menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan lagi menjadi beban wajib pajak.

"Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kota masing-masing. Kami akan mempermudah proses ini untuk masyarakat," ungkap Dedi dalam unggahannya di Instagram. Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang STNK.

3. Terobosan Baru untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Dengan adanya kebijakan baru ini, Dedi berharap bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat. Menurutnya, peraturan ini merupakan sebuah terobosan baru yang dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam melakukan transaksi administratif kendaraan. Sebelumnya, masyarakat sering merasa kesulitan dan terkendala oleh persyaratan yang terlalu rumit, terutama saat membeli kendaraan bekas.

"Diharapkan ini akan menjadi terobosan baru. Dan ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat," tambah Dedi Mulyadi. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya agar tidak ada lagi kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK.

4. Dampak Positif Kebijakan terhadap Proses Administrasi Kendaraan

Keputusan untuk mempermudah proses administrasi kendaraan, khususnya dalam hal perpanjangan STNK, diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang selama ini menghambat banyak warga. Proses yang sebelumnya rumit dan memerlukan waktu lama, kini akan lebih cepat dan efisien. Pembeli kendaraan bekas, yang selama ini kesulitan menghubungi pemilik lama, akan merasakan manfaat dari perubahan ini. Selain itu, kebijakan ini juga akan memberikan dampak positif dalam hal peningkatan kepatuhan pajak kendaraan, yang pada gilirannya dapat mendukung pembangunan daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih fokus pada hal-hal yang lebih penting dalam urusan administrasi kendaraan, tanpa dibebani dengan pencarian data yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dedi Mulyadi pun berharap agar kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk menciptakan inovasi serupa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.

Fenomena Terkini






Trending