Eksekusi Rumah Atalarik Syach: Pihak Dede Tasno Buka Suara

16 May 2025 10:34 WIB
atalarik-syach-1747309849184_169.jpeg

Kuatbaca.com - Eksekusi sebagian rumah milik Atalarik Syach yang dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, menjadi sorotan publik. Proses eksekusi ini diinisiasi oleh pihak Dede Tasno sebagai penggugat dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Peristiwa ini mengundang berbagai reaksi, mengingat sengketa tanah yang sudah berlangsung selama lebih dari satu dekade ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Atalarik Syach dan keluarganya.

Eksekusi ini bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek emosional banyak pihak yang terlibat. Proses yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan hukum, mulai dari gugatan, banding, hingga kasasi, akhirnya membuahkan keputusan yang harus dijalankan, meskipun pihak yang digugat merasa tidak puas.

1. Awal Mula Sengketa Tanah yang Melibatkan Atalarik Syach

Sengketa tanah yang kini berujung pada eksekusi ini bermula pada 2015, ketika Dede Tasno menggugat Atalarik Syach atas klaim kepemilikan tanah seluas 7.800 m² yang sebelumnya diklaim oleh Atalarik. Dede Tasno, melalui kuasa hukumnya, Eka Bagus Setyawan, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik kliennya, meskipun Atalarik memiliki dokumen yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut melalui akta jual beli (AJB).

Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang, terbukti bahwa AJB yang digunakan oleh Atalarik Syach tidak sah. "Kita sudah buktikan di pengadilan bahwa akta jual beli yang dimiliki oleh Atalarik ternyata palsu," jelas Eka Bagus Setyawan. Pihak Dede Tasno pun menunjukkan bahwa pihak yang terlibat dalam AJB itu tidak dapat membuktikan kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

2. Perbedaan Luas Tanah yang Dipermasalahkan

Salah satu titik utama dalam sengketa ini adalah perbedaan luas tanah yang disengketakan. Dede Tasno mengklaim bahwa tanah yang seharusnya miliknya memiliki luas 7.800 m², sesuai dengan dokumen PETA Constructing yang dikeluarkan pada 2021. Namun, pengukuran terakhir menunjukkan bahwa tanah tersebut hanya memiliki luas sekitar 5.880 m². Perbedaan ini semakin memperkeruh sengketa, karena mengindikasikan adanya pengurangan luas tanah yang dianggap sah oleh pihak Dede Tasno.

Hal ini menjadi masalah besar dalam menyelesaikan sengketa, mengingat keberadaan luas tanah yang tidak sesuai dengan dokumen yang ada bisa mempengaruhi keputusan pengadilan. Oleh karena itu, eksekusi ini dilakukan setelah semua tahapan hukum dilalui, dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

3. Upaya Komunikasi yang Tidak Membuahkan Hasil

Dalam proses penyelesaian sengketa ini, pihak Dede Tasno dan Atalarik Syach sebenarnya sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi untuk mencari solusi damai. Namun, menurut Eka Bagus Setyawan, meskipun komunikasi tersebut dilakukan dengan niat baik untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang tercapai.

"Komunikasi kita memang tidak hanya satu arah. Kami selalu mengupayakan win-win solution. Namun, sampai detik ini, belum ada kepastian hukum mengenai apa yang diinginkan oleh pihak Atalarik," jelas Eka. Karena tidak adanya kesepakatan dan langkah hukum yang jelas, pihak Dede Tasno merasa terpaksa untuk melanjutkan proses eksekusi.

4. Eksekusi Dilakukan Berdasarkan Putusan Hukum yang Sah

Kuasa hukum Dede Tasno menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan setelah seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Putusan pengadilan harus inkrah atau berkekuatan hukum tetap sebelum eksekusi dilakukan. Jadi, pengadilan tidak akan bertindak tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Eka. Hal ini menegaskan bahwa eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang telah memiliki kepastian, setelah melewati berbagai tahapan hukum yang panjang.

Pihak Dede Tasno berharap eksekusi ini dapat menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Meskipun begitu, mereka tetap membuka peluang bagi pihak Atalarik Syach untuk mencari penyelesaian lebih lanjut, selama masih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Fenomena Terkini






Trending