Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Dua Hari, Catat Tanggalnya!

Kuatbaca.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara penerapan sistem ganjil genap selama dua hari berturut-turut, tepatnya pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025. Kebijakan ini membuat kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas bebas tanpa pembatasan di seluruh ruas jalan yang biasanya memberlakukan ganjil genap.
Keputusan ini disesuaikan dengan momentum libur nasional yang bertepatan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus serta cuti bersama, sehingga pengaturan lalu lintas pun diatur lebih longgar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas selama hari libur.
1. Alasan Ditiadakannya Ganjil Genap Sesuai Regulasi dan Hari Libur Nasional
Penghentian sementara aturan ganjil genap bukan tanpa dasar hukum. Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil genap memang tidak diberlakukan. Dua hari ini termasuk dalam kategori tersebut sehingga kebijakan ditiadakan secara otomatis berlaku.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dengan demikian, penyesuaian ini bertujuan untuk mengakomodasi kelancaran mobilitas warga pada masa liburan.
2. Pengaruh Peniadaan Ganjil Genap Terhadap Mobilitas dan Aktivitas Masyarakat
Dengan ditiadakannya ganjil genap selama dua hari ini, semua kendaraan dari berbagai jenis pelat nomor bebas melintas tanpa harus mengkhawatirkan pembatasan nomor polisi. Ini tentu memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas, berwisata, maupun melakukan kunjungan keluarga tanpa hambatan terkait aturan lalu lintas.
Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya dan menjaga ketertiban di jalan raya agar aktivitas selama liburan berjalan lancar dan aman. Pengaturan ini diharapkan juga mampu mengurangi kepadatan di beberapa jalur alternatif yang biasanya jadi favorit saat ganjil genap diberlakukan.
3. Penerapan Ganjil Genap Masih Berlaku di Hari-Hari Biasa dan Ruas Jalan Utama
Meskipun selama dua hari ganjil genap ditiadakan, pada hari-hari biasa aturan ini masih diberlakukan secara ketat di 26 ruas jalan utama di Jakarta. Ruas-ruas ini meliputi kawasan strategis seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan DI Panjaitan.
Pengaturan ganjil genap tersebut bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di pusat-pusat kota yang sering mengalami kepadatan lalu lintas. Masyarakat dan pengendara kendaraan diimbau untuk selalu mengecek jadwal dan wilayah ganjil genap agar tidak terkena sanksi saat beraktivitas.
4. Pentingnya Memahami Jadwal dan Aturan Ganjil Genap untuk Masyarakat Jakarta
Bagi warga Jakarta maupun para pengendara yang beraktivitas di ibu kota, memahami jadwal penerapan ganjil genap sangat penting agar perjalanan bisa direncanakan dengan baik. Selama masa libur nasional seperti ini, peniadaan ganjil genap bisa menjadi peluang untuk lebih leluasa berkendara, namun juga perlu diingat aturan akan kembali berlaku setelah masa tersebut selesai.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk beristirahat dan menikmati waktu bersama keluarga tanpa tekanan aturan lalu lintas. Di sisi lain, pemerintah akan terus mengupayakan solusi terbaik agar mobilitas warga tetap lancar dan transportasi publik semakin baik demi mendukung kenyamanan dan efisiensi di Jakarta.
Dengan peniadaan ganjil genap selama dua hari pada 29-30 Mei 2025, masyarakat Jakarta bisa lebih bebas melintas tanpa batasan nomor polisi. Namun, penting untuk selalu mengikuti informasi terbaru dan peraturan yang berlaku agar aktivitas berkendara tetap aman dan nyaman.