Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara: Ini Tanggal dan Alasannya

9 May 2025 07:38 WIB
dki-ppkm-level-3-ganjil-genap-masih-berlaku-di-jalanan-jakarta-1_43.jpeg

Kuatbaca.com- Kabar baik bagi para pengguna kendaraan pribadi di Jakarta: kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan ditiadakan sementara waktu pekan depan. Peniadaan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Raya Waisak yang jatuh pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, sesuai penetapan hari libur nasional oleh pemerintah.

1. Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Apa Itu dan Kapan Berlaku?

Sistem ganjil genap (gage) adalah kebijakan pembatasan lalu lintas yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Sistem ini diberlakukan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan: kendaraan dengan angka ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan sebaliknya.

Biasanya, kebijakan ini berlaku setiap hari kerja (Senin hingga Jumat), dengan dua rentang waktu utama: pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB. Ada total 26 ruas jalan utama di Jakarta yang menerapkan aturan ini.

Namun, ada pengecualian yang diberikan pada akhir pekan dan hari libur nasional, sehingga pada hari-hari tersebut kendaraan pribadi bebas melintas tanpa perlu memerhatikan nomor pelat ganjil atau genap.


2. Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Pemerintah menetapkan bahwa tanggal 12 dan 13 Mei 2025 adalah hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak. Oleh karena itu, sistem ganjil genap di Jakarta tidak akan diberlakukan pada dua hari tersebut.

Kebijakan ini sejalan dengan regulasi dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tepatnya Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Melalui akun media sosial resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga mengonfirmasi informasi ini:

“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahan Instagram resminya.

3. Jalan-Jalan yang Biasanya Terdampak Ganjil Genap

Untuk diketahui, ganjil genap Jakarta mencakup 26 titik strategis yang tersebar di berbagai wilayah. Beberapa di antaranya adalah:

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Ahmad Yani
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Rasuna Said
  • ...dan lainnya.

Bagi warga yang biasa beraktivitas di ruas-ruas tersebut, peniadaan ganjil genap tentu memberikan fleksibilitas lebih selama libur panjang Waisak nanti.


4. Manfaat Hari Bebas Ganjil Genap bagi Masyarakat

Hari bebas ganjil genap selalu menjadi momen yang dinanti, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi yang terbatas oleh aturan pelat nomor. Dengan tidak berlakunya sistem ini, warga bisa lebih leluasa merencanakan perjalanan mereka, baik untuk liburan, kegiatan keagamaan, maupun keperluan keluarga.

Tak hanya itu, peniadaan ini juga memberi dampak positif pada kelancaran lalu lintas di sejumlah titik yang biasanya padat karena pembatasan kendaraan. Meski demikian, pengguna jalan tetap diimbau untuk berkendara secara tertib dan bijak agar tidak menimbulkan kemacetan baru di ruas-ruas yang padat.

5. Tips Berkendara Saat Hari Libur Tanpa Ganjil Genap

Meski tidak ada pembatasan berdasarkan pelat nomor, pengguna kendaraan tetap harus memperhatikan hal-hal penting saat berkendara di Jakarta, terutama selama hari libur panjang:

  • Cek kondisi lalu lintas secara real-time melalui aplikasi navigasi seperti Waze atau Google Maps.
  • Hindari jam-jam sibuk, terutama di sekitar kawasan wisata, pusat perbelanjaan, atau tempat ibadah.
  • Pastikan kendaraan dalam kondisi prima untuk menghindari mogok di jalan.
  • Ikuti rambu-rambu dan arahan petugas agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

Fenomena Terkini






Trending