Gugatan Tiga Pembeli Tanah terhadap PTUN: Kontroversi Kasus Tanah Eks ART Nirina Zubir

Kuatbaca.com - Kisah hukum yang melibatkan eks Asisten Rumah Tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, masih mengemuka dengan masalah baru. Tiga pembeli tanah yang mengklaim telah membeli tanah dari Riri Khasmita menghadapi tantangan serius setelah sertifikat mereka dibatalkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta.
Pembelian dengan Bukti Beritikad Baik
Jasmaini, Muhammad Fachrozy, dan Musaroh, ketiganya pedagang di Tanah Abang, memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 10 Juni 2024. Mereka meyakini bahwa pembelian tanah yang mereka lakukan pada tahun 2018 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilakukan dengan beritikad baik.
Fachrozy menjelaskan, "Ayah saya pada tahun 2018 membeli tanah dari Riri Khasmita, dan sertifikatnya atas nama Riri Khasmita telah diverifikasi oleh BPN. Saya yakin dengan keaslian sertifikat tersebut, karena pembayaran tanah dilakukan secara dicicil dengan bukti pembayaran berupa kwitansi."
Keputusan Kontroversial BPN
Meskipun sertifikat tanah telah dipindahkan atas nama Fachrozy dan lainnya, mereka terkejut saat mengetahui bahwa Riri Khasmita telah dipenjara atas kasus penggelapan sertifikat tanah. Selain itu, tanpa konsultasi lebih lanjut, Kanwil BPN DKI Jakarta membatalkan sertifikat tanah yang telah diterbitkan atas nama mereka.
"Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh menerima pemberitahuan tertulis dari BPN bahwa sertifikat milik mereka dibatalkan, dan tanah dikembalikan ke Nirina Zubir," ujar kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Rikardo Lumbanraja Associate.
Langkah Hukum ke PTUN
Berkat dorongan kuasa hukum mereka, ketiganya memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN, menuding bahwa pembatalan sertifikat oleh BPN adalah penyalahgunaan wewenang. Mereka berharap agar PTUN dapat mengkaji keputusan BPN yang dinilai kontroversial tersebut.
"Saya memberikan kuasa kepada kuasa hukum untuk mengajukan gugatan sengketa tata usaha Negara atas SK Pembatalan oleh BPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Bagaimana bisa sertifikat tanah yang sah yang diterbitkan oleh BPN dibatalkan begitu saja?" ujar Fachrozy. (*)