Investree Resmi Dibubarkan, Pemberi Pinjaman Diimbau Segera Ajukan Tagihan

16 April 2025 15:50 WIB
7e71dc63-338f-425c-ad65-871a70f6cb39_169.jpg

Kuatbaca.com - Setelah melalui rangkaian proses pembatasan operasional hingga pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), platform pinjaman online PT Investree Radhika Jaya (Investree) resmi dinyatakan dibubarkan. Pengumuman ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS pada 27 Maret 2025, yang sekaligus menunjuk Tim Likuidator untuk menangani proses pelunasan dan penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pihak terkait.

1. Tim Likuidator Ditunjuk, Pemberi Pinjaman Harus Ajukan Tagihan

Tiga nama ditunjuk sebagai Tim Likuidator Investree, yakni:

  • Narendra A. Tarigan
  • Imanuel A.F. Rumondor
  • Syifa Salamah

Tim ini bertugas mengurus seluruh proses likuidasi, termasuk memverifikasi tagihan dari para kreditur, dalam hal ini pemberi pinjaman (lender) yang memiliki piutang terhadap Investree.

Dalam pengumuman resminya, Tim Likuidator menghimbau agar seluruh pihak berkepentingan, khususnya para lender yang masih memiliki hak tagih, segera mengajukan klaim mereka secara tertulis dan dilengkapi bukti pendukung yang sah.

2. Batas Waktu Pengajuan Tagihan: 60 Hari Kalender

Sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024, waktu pengajuan tagihan dibatasi hanya dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, yakni sejak 16 April 2025. Artinya, lender hanya memiliki waktu hingga pertengahan Juni 2025 untuk mengajukan tagihannya agar bisa diverifikasi dan diproses dalam proses likuidasi.

3. Cara dan Alamat Pengajuan Tagihan

Tagihan dapat disampaikan langsung ke kantor Tim Likuidator Investree, dengan alamat: Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan

Jam pelayanan:

Senin–Jumat (09.00–17.00 WIB)

Tidak melayani di hari libur nasional

Selain secara langsung, pengajuan juga bisa dilakukan melalui:

Telepon/WhatsApp: (+62) 821-2326-9758

Email: [email protected]

4. Latar Belakang Pembubaran Investree

Investree dibubarkan setelah OJK resmi mencabut izin usahanya pada 21 Oktober 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan ini didasari oleh berbagai pelanggaran serius, termasuk:

  • Gagal memenuhi ekuitas minimum sesuai POJK 10/POJK.05/2022
  • Memburuknya kinerja operasional dan gangguan terhadap pelayanan
  • Tidak adanya kemajuan meski telah dikenai sanksi administratif secara bertahap
  • Gagal mendapatkan investor strategis untuk perbaikan kondisi perusahaan

5. Tanggung Jawab OJK dan Harapan bagi Lender

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebutkan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari langkah tegas OJK untuk membersihkan industri fintech lending dari entitas yang tidak sehat.

“OJK telah memberikan kesempatan kepada Investree untuk memperbaiki diri, namun tidak ada pemenuhan komitmen hingga akhirnya izinnya dicabut,” jelas Ismail.

Dengan dibentuknya Tim Likuidator, lender diharapkan tetap berpeluang mendapatkan kembali sebagian atau seluruh piutang mereka, tergantung dari hasil verifikasi dan jumlah aset yang dapat dilikuidasi.

6. Langkah Penting Bagi Pemberi Pinjaman:

Jika Anda adalah pemberi pinjaman di platform Investree, berikut langkah yang harus segera dilakukan:

  1. Kumpulkan dokumen bukti tagihan: screenshot dashboard Investree, kontrak pinjaman, dan bukti transfer.
  2. Kirimkan surat pengajuan tagihan secara fisik atau elektronik ke alamat Tim Likuidator.
  3. Lakukan komunikasi berkala melalui WhatsApp atau email untuk memastikan proses tagihan Anda berjalan.
  4. Pantau perkembangan resmi dari situs Investree atau pengumuman OJK.

Pembubaran Investree menjadi pukulan besar dalam dunia fintech Indonesia, khususnya bagi para lender yang terdampak. Namun, lewat mekanisme likuidasi resmi yang difasilitasi OJK, para pihak masih memiliki peluang untuk memperoleh pengembalian dana dengan catatan pengajuan tagihan dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur.

Langkah cepat dan tepat dari lender kini sangat krusial untuk memastikan haknya tidak hilang begitu saja dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Fenomena Terkini






Trending