Jawa Barat Gratiskan Pajak Kendaraan dari Luar Daerah, Ini Syarat dan Periode Programnya

Kuatbaca.com-Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program inovatif yang memberi angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berasal dari luar wilayah. Di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, kebijakan pembebasan pajak mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat resmi diberlakukan mulai 9 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus mempercepat proses registrasi ulang kendaraan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
1. Bebas Pajak Kendaraan Mutasi untuk Setahun
Kebijakan ini memberikan pembebasan pajak selama satu tahun kepada kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke Jawa Barat. Artinya, pemilik kendaraan—baik individu maupun badan usaha—tidak perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk tahun 2025, selama proses mutasi dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan.
Program ini menjadi solusi bagi banyak kendaraan yang sebenarnya beroperasi di wilayah Jawa Barat, namun masih terdaftar di provinsi lain. Dengan adanya insentif ini, pemerintah daerah berharap akan terjadi lonjakan pemindahan registrasi kendaraan ke wilayah Jabar, sehingga data kendaraan bisa lebih akurat dan potensi penerimaan daerah di masa depan lebih optimal.
2. Biaya PNBP Tetap Berlaku, Tapi Manfaatnya Tetap Besar
Meskipun pajak kendaraan dan biaya balik nama dibebaskan, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya pembuatan TNKB (pelat nomor), STNK, dan BPKB. Hal ini dikarenakan PNBP berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan pemerintah provinsi.
Namun demikian, keringanan ini tetap memberikan manfaat besar. Pemilik kendaraan bisa menghemat biaya cukup signifikan, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor bernilai tinggi. Selain itu, proses mutasi yang seringkali tertunda karena alasan biaya, kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terjangkau.
3. Alasan Pemerintah Dorong Mutasi Kendaraan ke Jabar
Salah satu alasan kuat di balik kebijakan ini adalah keadilan fiskal dan pemerataan tanggung jawab infrastruktur. Banyak kendaraan yang beroperasi sehari-hari di jalanan Jawa Barat tetapi pajaknya dibayarkan ke provinsi asal kendaraan. Hal ini tentu menjadi beban tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama dalam hal pemeliharaan jalan dan infrastruktur transportasi lainnya.
Dengan memberikan insentif mutasi, diharapkan semua kendaraan yang aktif beroperasi di wilayah Jawa Barat dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah. Ini sejalan dengan prinsip bahwa pengguna infrastruktur seharusnya juga ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan pemeliharaan melalui pajak.
4. Berlaku Bersamaan dengan Program Pemutihan Pajak
Kebijakan pembebasan pajak mutasi ini berjalan bersamaan dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah lebih dulu diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam program pemutihan ini, seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan. Program ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, dan dapat diakses baik
secara online maupun offline.
Periode pelaksanaan pemutihan pajak dimulai sejak 20 Maret 2025 dan berakhir pada 30 Juni 2025, sama seperti program pembebasan pajak mutasi. Kedua program ini dinilai sebagai strategi jitu untuk menarik minat masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak sekaligus memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Kebijakan pembebasan pajak kendaraan dari luar Jawa Barat yang dimutasi ke wilayah ini merupakan langkah progresif yang menguntungkan berbagai pihak. Bagi masyarakat, ini menjadi kesempatan emas untuk menghemat pengeluaran dan mengurus administrasi kendaraan dengan lebih mudah. Bagi pemerintah daerah, ini adalah peluang untuk memperkuat basis data kendaraan dan meningkatkan potensi pendapatan daerah di masa mendatang. Jadi, bagi pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di Jawa Barat, inilah saat yang tepat untuk segera melakukan mutasi kendaraan dan menikmati manfaatnya!