Jenahara Dukung Keenan Nasution dalam Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

4 June 2025 13:19 WIB
jenahara-1749011075082_169.png

Kuatbaca.com-Desainer ternama, Jenahara, memberikan dukungan penuh kepada ayahnya, Keenan Nasution, terkait kasus hak cipta lagu Nuansa Bening. Keenan bersama rekan pencipta, Rudi Pekerti, menuntut penyanyi Vidi Aldiano membayar ganti rugi senilai Rp 24,5 miliar karena diduga membawakan lagu tersebut tanpa izin selama 16 tahun.


1. Nuansa Bening, Karya Besar yang Butuh Penghormatan

Dalam pernyataannya, Jenahara menegaskan bahwa ayahnya tidak pernah menjadikan lagu sebagai ladang bisnis utama. "Ayah saya itu gak nyari duit dari bikin lagu. Jadi tolong dibedakan dengan pencipta lagu lain. Ayah saya selama ini tidak jualan lagu," ujarnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasus ini sesungguhnya bertujuan untuk menyadarkan para pelaku industri musik agar menghargai karya cipta orang lain. Lagu Nuansa Bening disebut sebagai mahakarya yang layak mendapat perlindungan dan penghormatan.

Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menambahkan, "Kami ingin menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak profesional pencipta lagu dan musisi agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan profesi dan integritas karya seni."


2. Proses Klaim dan Kronologi Persoalan Hak Cipta

Daryl Nasution, anak Keenan yang kini berdomisili di Australia, juga memberi dukungan penuh dan menjelaskan kronologi masalah yang baru muncul belakangan. Lagu Nuansa Bening sendiri sudah ada sejak 1978 dan baru tahun 2008 Keenan memberikan izin kepada ayah penyanyi Vidi Aldiano untuk merekam lagu tersebut melalui label Suara Hati.

Namun, pada Juli 2024, lagu tersebut digunakan dalam sebuah kampanye iklan tanpa izin yang jelas, sehingga Keenan mencoba menghubungi manajemen Vidi. Sebagai bentuk itikad baik, manajemen datang memberikan uang “tanda terima kasih” sebesar Rp 50 juta, namun ditolak.

Keenan menuntut laporan penggunaan lagu secara lengkap selama 16 tahun terakhir. Dari investigasi, ditemukan kejanggalan dalam metadata lagu di platform digital, di mana pihak yang mengunggah lagu adalah VA Records, bukan Suara Hati, dan mencantumkan diri sebagai pencipta sehingga memungkinkan mereka menarik royalti tanpa izin pencipta asli.


3. Upaya Klarifikasi dan Jalan Panjang Sengketa

Setelah beberapa kali pertemuan sejak November 2024 antara pihak Keenan, keluarga, dan manajemen Vidi Aldiano, tidak

ditemukan titik temu. Daryl menyoroti pentingnya adab dan etika dalam menghargai karya seni.

Menurutnya, "Kesalahan besar penyanyi adalah kurangnya apresiasi terhadap karya dan penciptanya." Hal ini mencerminkan permasalahan klasik antara pelaku seni dan pemilik hak cipta yang sering kali terabaikan.


4. Harapan dan Pesan dari Keluarga Keenan Nasution

Jenahara berharap publik dapat memahami bahwa sengketa ini bukan sekadar soal uang, melainkan penghormatan terhadap karya seni dan profesionalisme pencipta lagu. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih menghargai proses kreatif dan hak cipta di industri musik Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi mengenai hak cipta, sekaligus memperkuat posisi para pencipta lagu agar karya mereka dihargai dengan layak dan legal. Dengan demikian, para pelaku seni dapat terus berkarya tanpa kekhawatiran soal pelanggaran dan eksploitasi.

Fenomena Terkini






Trending