Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di Bantul Naik ke Penyidikan, Polda DIY Kantongi Nama Tersangka

Kuatbaca.com - Langkah tegas diambil oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam menangani kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon Hadi Suwarno, seorang warga lansia asal Bantul. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, menandai komitmen aparat dalam memberantas praktik-praktik perampasan hak atas tanah.
1. Gelar Perkara dan SPDP Resmi Diterbitkan
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dilaksanakan secara menyeluruh. Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, sehingga penyidik memutuskan untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Tak hanya itu, pada Kamis, 8 Mei 2025, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
2. Koordinasi dengan Satgas Mafia Tanah
Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus, penyidik juga berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah, yang merupakan gabungan dari beberapa instansi, termasuk kementerian dan kejaksaan. Tujuannya untuk menyinkronkan langkah hukum yang diambil serta menjaga agar seluruh proses berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Langkah ini penting mengingat kasus mafia tanah tidak hanya merugikan korban secara ekonomi, tapi juga menimbulkan trauma sosial, terutama pada kelompok rentan seperti lansia.
3. Korban Bertambah, Skema Mafia Semakin Terkuak
Kasus Mbah Tupon hanyalah bagian dari jaringan praktik mafia tanah yang lebih luas. Polisi telah mengonfirmasi bahwa jumlah korban bertambah, kini menjadi tiga orang di wilayah Bantul yang mengalami nasib serupa.
Hal ini menunjukkan adanya pola sistematis yang digunakan pelaku untuk merampas hak atas tanah milik warga, baik melalui pemalsuan dokumen, intimidasi, hingga manipulasi data administrasi pertanahan.
4. Calon Tersangka Sudah Teridentifikasi
Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Ihsan juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi nama-nama calon tersangka. Meski belum diumumkan ke publik, hal ini menjadi sinyal bahwa proses hukum tengah berjalan menuju tahap yang lebih mendalam.
“Penyidik sudah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan optimal,” ujar Ihsan.
5. Kasus Mafia Tanah Jadi Perhatian Serius Pemerintah
Kasus mafia tanah seperti yang dialami Mbah Tupon mendapat perhatian luas, baik dari masyarakat maupun pemerintah daerah. Bupati Bantul sebelumnya menyebut bahwa praktik mafia tanah di wilayahnya bahkan ada yang lebih ekstrem daripada kasus Mbah Tupon.
Pemerintah pusat juga tengah memperkuat regulasi dan sinergi antar-instansi dalam pemberantasan mafia tanah, sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk memberi perlindungan hukum kepada warga yang terancam kehilangan hak tanahnya.
6. Harapan Publik untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Naiknya status hukum kasus Mbah Tupon ke tahap penyidikan diharapkan menjadi angin segar bagi korban-korban mafia tanah di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik yang mencurigakan terkait jual beli atau pengalihan hak atas tanah, dan tidak ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi pelanggaran.