
Kuatbaca.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan memanggil PT Atosim Lampung Pelayaran selaku operator KM Mutiara Sentosa II yang mengalami insiden kebakaran di wilayah perairan Madura, Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan perusahaan pelayaran.
Peristiwa kebakaran kapal tersebut menjadi perhatian pemerintah karena melibatkan ratusan penumpang dan awak kapal. Berdasarkan data sementara, sebanyak 238 orang terdampak dalam kejadian tersebut dengan rincian 233 orang berhasil diselamatkan dan lima orang meninggal dunia.
Kemenhub menilai insiden ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap standar keselamatan transportasi laut. Audit terhadap operator kapal dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan telah diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Muhammad Masyhud, mengatakan evaluasi terhadap operator merupakan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Ia menegaskan,
"Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari."
Melalui proses audit tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perusahaan pelayaran memiliki sistem keselamatan yang berjalan efektif, bukan hanya memenuhi kewajiban administratif.
1. Keselamatan Pelayaran Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Masyhud menjelaskan bahwa kecelakaan kapal seperti kebakaran KM Mutiara Sentosa II menjadi pengingat bahwa aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam industri pelayaran nasional.
Menurutnya, keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab operator kapal, tetapi juga melibatkan seluruh pihak yang menggunakan layanan transportasi laut. Setiap proses perjalanan kapal harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari pemeriksaan kapal, pengangkutan penumpang, kendaraan, hingga barang bawaan.
Operator kapal memiliki kewajiban memastikan seluruh muatan yang masuk ke kapal telah diperiksa dengan benar. Hal ini termasuk memastikan tidak adanya barang berbahaya atau material mudah terbakar yang dibawa tanpa melalui prosedur pemeriksaan dan pengamanan.
Selain operator, masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut juga memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan perjalanan. Penumpang wajib memberikan informasi yang benar mengenai barang bawaan serta tidak membawa barang yang berpotensi membahayakan keselamatan kapal dan penumpang lainnya.
Masyhud menyampaikan,
"Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap seluruh prosedur keselamatan baik oleh operator maupun masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut, menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan di laut sekaligus memperkuat budaya keselamatan pelayaran nasional."
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa upaya menciptakan pelayaran yang aman membutuhkan kerja sama antara regulator, perusahaan transportasi, kru kapal, dan masyarakat.
2. Ratusan Korban Berhasil Dievakuasi dalam Operasi Penyelamatan
Setelah kebakaran terjadi, operasi penyelamatan langsung dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, baik dari TNI Angkatan Laut, Basarnas, Kementerian Perhubungan, maupun kapal-kapal yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Sejumlah armada turut membantu proses evakuasi korban, di antaranya KRI Nala 363, KN SAR Permadi, KN Masalembo, Meratus Project 3, TB Hasnur, Meratus Pematang Siantar, Transco Arafura, Prakasa Mas, Selaras Mas, Aicon Dahli, SC Aila XVII, Daniel 1, KM Alcon, serta kapal nelayan Sandiwara Cinta.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses penyelamatan korban di tengah kondisi darurat laut.
Dalam kejadian seperti kebakaran kapal, kecepatan respons menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko korban jiwa. Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi menjadi salah satu aspek yang terus dievaluasi dalam setiap operasi pencarian dan pertolongan.
Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses evakuasi, termasuk para awak kapal dan nelayan yang ikut membantu penyelamatan korban.
3. Operasi SAR Beralih Menjadi Pemantauan Kesiapsiagaan
Berdasarkan perkembangan terbaru, operasi pencarian dan pertolongan khusus untuk insiden KM Mutiara Sentosa II telah dialihkan menjadi operasi rutin kesiapsiagaan yang berada di bawah kendali Kantor SAR Surabaya.
Perubahan status tersebut dilakukan setelah proses utama penyelamatan korban selesai dilakukan. Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa penanganan dampak kecelakaan serta proses investigasi tetap berjalan.
Kemenhub bersama pihak terkait masih melakukan pengumpulan informasi untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran. Penyelidikan ini diperlukan agar faktor penyebab kecelakaan dapat diketahui secara jelas dan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan standar keselamatan pelayaran.
Selain itu, hasil investigasi nantinya diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan bagi operator kapal maupun regulator dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
4. KNKT Dilibatkan untuk Mengungkap Penyebab Kebakaran Kapal
Untuk mengetahui penyebab utama kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Kementerian Perhubungan mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Investigasi KNKT akan mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi teknis kapal, sistem keselamatan, prosedur operasional, hingga kemungkinan faktor lain yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud mengatakan,
"Untuk mengetahui penyebab kebakaran KMP Mutiara Sentosa II, Kemenhub mendukung penuh proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)."
Hasil penyelidikan tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap regulasi keselamatan kapal penyeberangan.