KPK Sita Mobil Mercedes-Benz Milik Ridwan Kamil, Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Kuatbaca - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan aksinya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menyita beberapa aset milik Ridwan Kamil, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Salah satu aset yang disita adalah sebuah mobil mewah berjenis Mercedes-Benz. Langkah ini diambil seiring dengan penyelidikan KPK terhadap dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Penyitaan Aset Ridwan Kamil: Mercedes-Benz dan Motor Moge
Pada awalnya, KPK tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis kendaraan yang disita. Namun, belakangan terungkap bahwa mobil yang disita adalah Mercedes-Benz. Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, mengonfirmasi hal tersebut dengan menyebutkan bahwa mobil tersebut berjenis Mercy, atau Mercedes-Benz. Meskipun telah disita, Tessa menyebutkan bahwa mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubpasan) karena saat ini masih berada di bengkel.
Selain mobil, KPK juga menyita sebuah motor moge milik Ridwan Kamil. Moge tersebut disita pada bulan Maret 2025 saat tim KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Bandung. Moge ini diketahui terdaftar atas nama orang lain, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil dengan kendaraan yang disita.
Laporan Harta Kekayaan Ridwan Kamil: Tidak Ada Mercedes-Benz
Dalam laporan harta kekayaan yang diserahkan oleh Ridwan Kamil pada 29 Februari 2024, tercatat bahwa ia hanya memiliki dua kendaraan roda empat, yaitu Hyundai Santa Fe tahun 2017 dan Wuling CVT tahun 2022. Kedua kendaraan tersebut tercatat sebagai hasil kepemilikan pribadi dengan nilai total sekitar Rp 600 juta. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, Ridwan Kamil melaporkan lima unit motor dengan total nilai sekitar Rp 171 juta.
Namun, dalam laporan tersebut, tidak ada satupun kendaraan mewah seperti Mercedes-Benz yang tercatat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengingat KPK menyita sebuah mobil berjenis Mercedes-Benz yang sebelumnya tidak muncul dalam laporan tersebut. KPK juga mencatat bahwa kendaraan-kendaraan yang saat ini berada di Rubpasan, termasuk moge Royal Enfield, tidak tercatat dalam laporan LHKPN Ridwan Kamil per tahun 2023.
Penyelidikan KPK: Aset yang Tidak Terlaporkan
Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa kendaraan moge yang disita dari Ridwan Kamil sebelumnya tidak tercatat dalam laporan LHKPN yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut. Moge tersebut, yang saat ini sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubpasan) Cawang, terdaftar atas nama orang lain, dan tidak sesuai dengan informasi yang ada dalam laporan harta kekayaan Ridwan Kamil.
Penyelidikan ini semakin memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara harta kekayaan yang dilaporkan dengan aset yang sesungguhnya dimiliki oleh Ridwan Kamil. Hal ini semakin mempertegas dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan beberapa aset yang dimiliki. Meskipun begitu, Tessa tidak mengungkapkan secara rinci siapa pemilik resmi moge tersebut.
Penyitaan aset ini terjadi dalam konteks penyelidikan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Ridwan Kamil, yang dikenal luas sebagai mantan Wali Kota Bandung sebelum menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, diduga terlibat dalam aliran dana yang tidak sah dalam pengadaan iklan untuk bank milik daerah tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih dengan adanya penyitaan aset-aset pribadi milik Ridwan Kamil yang semakin menunjukkan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Seiring dengan penyelidikan yang terus berjalan, KPK berusaha untuk mengungkap lebih dalam lagi tentang aliran dana yang mungkin melibatkan pihak-pihak lain dalam pengadaan iklan tersebut. Penyitaan aset pribadi seperti mobil mewah dan motor moge ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk melacak jejak keuangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius mengenai pentingnya transparansi dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh pejabat publik. LHKPN merupakan salah satu alat untuk mengawasi potensi penyalahgunaan jabatan atau kekayaan yang tidak sesuai dengan sumber yang sah. Dalam hal ini, tidak tercatatnya Mercedes-Benz dan moge milik Ridwan Kamil dalam LHKPN dapat memicu dugaan bahwa laporan tersebut tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak hanya menyoroti kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya penyembunyian aset yang dapat merugikan negara dan merusak integritas pejabat publik. Oleh karena itu, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat publik di Indonesia.
Proses hukum terhadap Ridwan Kamil masih terus berjalan, dan penyitaan aset ini menunjukkan bahwa KPK tidak segan-segan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dengan langkah-langkah yang tegas. Meski begitu, publik masih menantikan pengungkapan lebih lanjut terkait kasus ini dan sejauh mana keterlibatan Ridwan Kamil dalam praktik korupsi tersebut. Seiring berjalannya waktu, harapannya adalah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang terlibat dalam tindakan korupsi.