Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Mulai Ngantor 25 September 2026

18 September 2026 09:04 WIB
26012026-gerai-pergudangan-koperasi-desa-merah-putih-kompdes-merah-putih-kdmp-kebumen.webp

Kuatbaca.com - Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memasuki tahap akhir. Para manajer yang telah melalui proses rekrutmen dan pelatihan ditargetkan mulai ditempatkan di koperasi masing-masing paling lambat 25 September 2026.

Proses penempatan tersebut akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara setelah seluruh tahapan verifikasi dan validasi selesai. Sebelum personel ditempatkan, data calon manajer dan kesiapan koperasi akan melalui proses evaluasi secara paralel bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa proses tersebut akan dilanjutkan dengan berita acara serah terima sebelum penempatan dilakukan. Dengan tahapan tersebut, pemerintah menargetkan operasionalisasi KDKMP dapat segera berjalan secara lebih terstruktur.

"Kita bisa asumisnya itu sudah ada selesai verifikasi, validasi. Setelah itu selesai dievaluasi secara paralel dengan BPKP kemudian dilaksanakan berita acara serah terima. Jadi, asumsi per tanggal 25 September sebenarnya proses penempatan atau deploy ini bisa dilakukan oleh PT Agrinas (Pangan)," ujar Ferry dalam unggahan video di akun Instagram @ferry.juliantono, dikutip Kamis (17/9/2026).

1. Penempatan Manajer Dibahas Bersama BP BUMN dan Agrinas

Rencana penempatan manajer KDKMP dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Koperasi, Badan Pengaturan (BP) BUMN, serta PT Agrinas Pangan Nusantara. Pertemuan tersebut tidak hanya membicarakan penempatan personel, tetapi juga menyangkut aspek pendukung operasional koperasi.

Salah satu pembahasan yang dinilai penting adalah mengenai gaji dan tunjangan bagi manajer KDKMP. Pemerintah perlu menetapkan komponen tersebut sebelum para manajer mulai menjalankan tugas di lapangan.

"Dalam rapat ini, kita juga perlu segera memutuskan rencana penempatan manager, termasuk besaran gaji, tunjangan, dan hal-hal terkait lainnya. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu agar operasionalisasi KDKMP dapat segera dilaksanakan dengan baik," tambah Ferry.

Penetapan manajer menjadi bagian penting dalam tahap operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Setelah personel ditempatkan, mereka diharapkan dapat menjalankan fungsi pengelolaan koperasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

2. Agrinas Akan Menentukan Penempatan Personel

Kepala BP BUMN Dony Oskaria meminta proses penempatan manajer KDKMP tidak berjalan terlalu lama. Menurutnya, pelaksanaan penempatan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres).

Penentuan personel untuk koperasi tertentu nantinya diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan tersebut dinilai telah memiliki pemetaan mengenai koperasi yang sudah berada pada tahap kesiapan operasional.

Dengan pemetaan tersebut, penempatan manajer diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing koperasi. Artinya, proses penempatan tidak semata-mata dilakukan berdasarkan ketersediaan personel, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan koperasi di wilayah terkait.

"Saya tidak mau berlarut-larut prosesnya untuk segera dituntaskan sesuai dengan mekanisme di Inpers yang sudah dibuat. Nah ini kan harus nanti penentuan orang dan lain sebagainya diserahkan kepada Agrinas Pangan yang sudah mengetahui di mana posisi koperasi yang siap beroperasi," tambah Dony.

3. SK Pengangkatan Manajer Ditargetkan Segera Terbit

Selain mempersiapkan penempatan, pemerintah juga tengah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. SK tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat dan akan menjadi dasar bagi para manajer untuk menjalankan tugasnya.

Ferry mengatakan penerbitan SK dapat diproses setelah aturan mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbitkan. Di dalam SK tersebut nantinya juga dicantumkan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang diterima manajer.

"Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa Kurang Merah Putih sehingga pemrosesan pembuatan SK-nya sudah bisa dilaksanakan dan 1-2 hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih termasuk dengan besaran gaji dan tunjangan dan sebagainya," kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).

Penerbitan SK menjadi salah satu tahapan administratif yang perlu diselesaikan sebelum proses penempatan manajer dilakukan. Dengan adanya keputusan tersebut, status pengangkatan dan hak yang diterima para manajer dapat memiliki dasar yang lebih jelas.

4. Besaran Gaji dan Tunjangan Belum Diungkap

Meskipun besaran gaji dan tunjangan akan dimuat dalam SK pengangkatan, Ferry belum menyampaikan angka pasti mengenai nominal yang akan diterima setiap manajer KDKMP.

Penetapan besaran gaji tersebut bukan berada sepenuhnya di bawah kewenangan Kementerian Koperasi. Menurut Ferry, pembahasannya melibatkan BP BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ya ini (gaji) bukan kami yang menentukan nanti dari BP BUMN," jelasnya.

Dengan demikian, informasi mengenai nominal gaji dan tunjangan masih menunggu keputusan dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan komponen tersebut. Besaran yang nantinya tercantum dalam SK akan menjadi salah satu bagian dari ketentuan kerja para manajer KDKMP.

5. Sebanyak 28.626 Manajer Telah Direkrut dan Dilatih

Program penyiapan sumber daya manusia untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah memasuki tahap lanjutan. Ferry menyebut sebanyak 28.626 orang telah direkrut sebagai calon manajer dan mengikuti program pelatihan.

Seluruh peserta yang mengikuti pelatihan tersebut disebut telah dinyatakan lulus. Setelah proses pelatihan selesai, tahapan berikutnya adalah verifikasi, validasi, evaluasi, penerbitan SK, dan penempatan personel pada koperasi yang telah dinyatakan siap.

"Kemarin memang kita harus menunggu Peraturan Presiden yang keluar tentang Perpres Tata Kelola, karena di situ manajer itu kan harus ada besaran gaji dan tunjangan. Dan kita harus menunggu soal itu," jelas ia.

Jumlah tersebut menunjukkan skala program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan melibatkan banyak pengelola di berbagai wilayah. Karena itu, proses penempatan membutuhkan koordinasi antara pemerintah, BP BUMN, BPKP, PT Agrinas Pangan Nusantara, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi.

manajer
kopdes merah putih
KDMP
penugasan

Fenomena Terkini






Trending