Masih Bekerja, Pekerja Tetap Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS

20 August 2025 19:46 WIB
ilustrasi-baru-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan_169.jpeg

Kuatbaca.com-Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih berstatus aktif bekerja. Kebijakan ini memberi peluang bagi pekerja untuk mengakses dana tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti dari pekerjaan.


1. Syarat Minimal 10 Tahun Kepesertaan

Pencairan saldo JHT hanya bisa dilakukan oleh peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun. Besaran pencairan terbagi dua, yakni 10 persen dari total saldo untuk persiapan pensiun, dan 30 persen khusus digunakan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.


2. Jalur Pengajuan Pencairan

Proses klaim dapat dilakukan secara daring maupun luring. Peserta bisa menggunakan aplikasi JMO dengan batas pencairan maksimal Rp15 juta per pengajuan, atau melalui layanan Lapak Asik jika jumlah klaim lebih besar. Selain itu, pekerja juga bisa mengurus langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun bank mitra.

Untuk saldo kecil, pencairan melalui aplikasi bisa selesai dalam satu hari kerja. Sementara klaim dengan nominal lebih besar umumnya membutuhkan waktu hingga lima hari kerja setelah dokumen diverifikasi.


2. Dokumen yang Diperlukan

Untuk klaim 10 persen, dokumen yang harus disiapkan meliputi kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, kartu keluarga, buku tabungan, dan NPWP jika saldo di atas Rp50 juta. Sementara untuk klaim 30 persen, peserta wajib melampirkan tambahan dokumen properti seperti perjanjian jual beli atau akta jual beli, serta dokumen bank bila rumah dibeli secara kredit.


3. Akses Dana Lebih Fleksibel

Melalui kebijakan ini, pekerja aktif memiliki akses yang lebih fleksibel terhadap saldo JHT. Dana yang selama ini hanya bisa dicairkan ketika pensiun, kini bisa dimanfaatkan lebih awal untuk kebutuhan penting seperti persiapan hari tua maupun membeli rumah.

Fenomena Terkini






Trending