Mengenal BPKB Elektronik untuk Kendaraan Baru: Ciri, Cara Mendapatkan, dan Biayanya

14 June 2025 14:34 WIB
bpkb-elektronik-atau-e-bpkb-menyerupai-paspor-dan-memiliki-chip-korlantas-polri-1748599705716_169.jpeg

Kuatbaca.com-Korlantas Polri secara resmi mulai menerapkan buku pemilik kendaraan bermotor elektronik atau yang dikenal dengan e-BPKB untuk kendaraan baru. Meskipun masih berbentuk buku seperti BPKB konvensional, e-BPKB dilengkapi dengan teknologi canggih berupa chip yang memuat data kendaraan dan terhubung dengan arsip digital pemerintah. Ini menjadi langkah modernisasi sistem administrasi kepemilikan kendaraan di Indonesia.

Penerapan e-BPKB saat ini khusus berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil baru. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat diharapkan mendapatkan kemudahan dalam verifikasi keaslian dokumen kepemilikan kendaraan.


1. Ciri-ciri dan Keunggulan BPKB Elektronik

BPKB elektronik memiliki sejumlah ciri khas yang membedakannya dengan BPKB biasa. Pertama, ukurannya lebih kecil dan ringkas, mirip dengan ukuran paspor, sehingga lebih praktis dibawa. Selain itu, e-BPKB tetap berbentuk buku dan tidak seperti kartu elektronik SIM atau KTP.

Yang paling mencolok adalah keberadaan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang tertanam dalam e-BPKB. Chip ini memungkinkan identifikasi data kendaraan secara elektronik dan terhubung dengan NFC (Near Field Communication) di smartphone. Jadi, masyarakat bisa melakukan pengecekan dan verifikasi keaslian e-BPKB dengan mudah melalui aplikasi e-BPKB Mobile yang tersedia untuk Android dan iOS.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut memudahkan pengguna untuk meng-scan chip di e-BPKB, kemudian data terkait kendaraan akan langsung muncul secara real-time, meningkatkan keamanan dan transparansi.


2. Cara Mendapatkan BPKB Elektronik

Masyarakat yang ingin mendapatkan e-BPKB dapat mengurusnya di kantor Samsat terdekat dengan membawa beberapa dokumen penting seperti fotokopi KTP, faktur pembelian kendaraan, dan kwitansi jual beli. Prosesnya meliputi:

  • Mengisi formulir permohonan BPKB elektronik
  • Melakukan verifikasi fisik kendaraan oleh petugas
  • Petugas mencetak e-BPKB dan menyematkan chip RFID pada buku tersebut
  • Penyerahan e-BPKB kepada pemohon

Dengan penerapan teknologi chip RFID ini, e-BPKB dapat memastikan keabsahan dokumen kepemilikan kendaraan dan mengurangi risiko pemalsuan.

Kombes Pol Sumardji menambahkan bahwa aturan penggunaan e-BPKB ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95

Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang mendorong layanan publik lebih aman dan efisien.


3. Biaya Penerbitan BPKB Elektronik

Berbeda dengan BPKB konvensional, penerbitan e-BPKB dikenai tarif sesuai jenis kendaraan sebagai berikut:

  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
  • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp 225.000

Biaya tersebut sudah termasuk proses cetak buku dengan teknologi chip RFID yang meningkatkan keamanan dokumen.

Implementasi e-BPKB merupakan langkah penting dalam digitalisasi sistem administrasi kendaraan di Indonesia, memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor.

Fenomena Terkini






Trending