2 Mobil Deddy Corbuzier yang Tercatat dalam Laporan Harta Rp 950 Miliar

7 June 2025 14:42 WIB
menhan-sjafrie-sjamsoeddin-kiri-usai-melantik-deddy-corbuzier-antaraho-tangkapan-layar-akun-instagram-dckemhan_169.jpeg

Kuatbaca.com - Deddy Corbuzier, Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, resmi melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Mei 2025. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini merupakan kewajiban bagi pejabat publik, termasuk staf khusus kementerian, sesuai aturan terbaru KPK.

Dalam laporan tersebut, Deddy mengungkapkan total kekayaannya mencapai hampir Rp 953 miliar. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari berbagai aset yang dimiliki, mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, surat berharga, hingga kas dan setara kas.

1. Komposisi Harta Kekayaan Deddy Corbuzier

Dari laporan LHKPN yang dipublikasikan KPK, komposisi harta Deddy cukup beragam. Porsi terbesar berasal dari harta bergerak lainnya senilai Rp 496 miliar serta surat berharga yang nilainya hampir Rp 386 miliar. Selain itu, Deddy tercatat memiliki 19 tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp 66 miliar. Sebagian besar properti ini berada di wilayah Tangerang, sementara sisanya berada di Medan.

Selain itu, kas dan setara kas yang dimilikinya sekitar Rp 21 miliar. Harta bergerak berupa alat transportasi termasuk yang paling kecil nilainya, yakni sekitar Rp 2,2 miliar yang terdiri dari dua mobil pribadi.

2. Dua Mobil Pribadi di Garasi Deddy Corbuzier

Meskipun total kekayaan Deddy mencapai hampir Rp 1 triliun, garasi pribadinya hanya berisi dua mobil yang tercatat dalam laporan resmi. Dua mobil tersebut adalah Ford Ranger DC 3.2L Wildtrak keluaran tahun 2016 yang ia beli secara pribadi dengan nilai sekitar Rp 595 juta, serta Jeep Rubicon 2 Door 2.0 tahun 2020 yang juga hasil pembelian sendiri dengan nilai Rp 1,6 miliar.

Deddy menegaskan bahwa kedua kendaraan ini menjadi aset pribadinya dan bukan untuk tujuan bisnis. "Saya memang fokus pada aset yang produktif, tapi dua mobil ini adalah kendaraan harian saya," ujarnya saat dimintai konfirmasi.

3. Kewajiban Laporan LHKPN bagi Staf Khusus Menteri

Laporan kekayaan yang disampaikan Deddy bukan hanya sebatas formalitas, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini mewajibkan staf khusus menteri untuk melaporkan harta kekayaan guna transparansi dan pencegahan korupsi.

Juru Bicara KPK menegaskan, peraturan ini mulai efektif pada 1 April 2025 dan mewajibkan seluruh pejabat terkait untuk patuh melaporkan harta. “Deddy sebagai Staf Khusus Menhan tentu wajib melaporkan sesuai ketentuan,” tambahnya.

4. Utang dan Keseimbangan Finansial Deddy Corbuzier

Dalam laporan itu juga terungkap bahwa Deddy memiliki utang sebesar Rp 19,7 miliar. Meski jumlahnya signifikan, hal ini masih dalam batas yang wajar mengingat skala kekayaan dan aset yang dimilikinya. Menurut Deddy, utang tersebut merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan pribadi dan bisnis yang dijalankan secara hati-hati.

"Saya selalu menjaga agar utang dan aset tetap seimbang demi menjaga stabilitas keuangan," ujarnya. Dengan total aset besar dan utang yang terkontrol, Deddy menunjukkan transparansi dan profesionalisme dalam mengelola keuangan pribadinya sebagai pejabat publik dan figur publik yang dikenal luas.

Fenomena Terkini






Trending