Motor Boleh Masuk Tol di Malaysia, Tanpa Bayar! Ini Penjelasan Lengkapnya

Kuatbaca.com - Jika Anda pernah berkendara di jalan tol Malaysia, mungkin akan terkejut melihat pemandangan tak biasa—motor bisa melaju bebas di jalur tol, tanpa harus membayar sepeser pun. Ya, berbeda dengan di Indonesia, negeri jiran memperbolehkan sepeda motor melintasi jalan tol secara gratis, terutama di sisi kiri jalan. Kebijakan ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi hal lumrah dalam budaya lalu lintas di Malaysia.
Sepanjang jalur tol dari Sepang menuju Kuala Lumpur misalnya, tak sedikit pengendara motor yang tampak melaju dengan berbagai jenis kendaraan, mulai dari skuter matik 250 cc hingga motor bebek kecil. Pemandangan ini menunjukkan bahwa tidak ada pembatasan kapasitas mesin bagi pengendara motor yang ingin melintasi tol.
1. Jalur Khusus Motor di Malaysia: Gratis tapi Tetap Risiko
Meskipun dibebaskan dari biaya tol, motor tetap diarahkan untuk melintasi jalur khusus di sisi kiri jalan. Jalur ini dipisahkan dari lajur utama yang biasa digunakan oleh mobil, truk, dan bus. Pengaturan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat perbedaan kecepatan antar jenis kendaraan.
Namun demikian, dari segi keselamatan, banyak pihak masih mempertanyakan efektivitasnya. Karena dalam situasi kecepatan tinggi, sepeda motor lebih rentan kehilangan kendali dibandingkan kendaraan roda empat. Oleh karena itu, meskipun motor diizinkan masuk tol, risiko tetap ada dan perlu menjadi perhatian pengendara.
2. Sejarah dan Alasan Kebijakan Motor Masuk Tol di Malaysia
Kebijakan ini sebenarnya sudah diterapkan sejak jalan tol pertama kali dibuka di Malaysia. Karena sudah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan nasional, secara politik akan sulit untuk dicabut. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah Malaysia belum juga melakukan revisi, meski ada kekhawatiran soal keselamatan pengendara motor.
Adopsi sistem ini juga menjadi cerminan dari filosofi keterbukaan akses jalan bagi semua pengguna kendaraan, termasuk mereka yang menggunakan motor sebagai alat transportasi utama. Pemerintah tampaknya lebih fokus pada penyediaan jalur khusus dan pengawasan ketimbang melarang akses motor ke jalan tol secara total.
3. Perbandingan dengan Indonesia: Motor Masuk Tol Hanya dalam Kondisi Tertentu
Situasi di Indonesia berbeda jauh. Pada umumnya, sepeda motor tidak diperbolehkan melintasi jalan tol. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 dan penyempurnaannya dalam PP No. 44 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa jalan tol ditujukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Namun, dalam peraturan yang direvisi tersebut, terdapat pengecualian. Pada Pasal 38 ayat 1a, dijelaskan bahwa jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus sepeda motor, asalkan secara fisik terpisah dari jalur kendaraan roda empat. Contohnya adalah Jalan Tol Bali Mandara dan beberapa ruas di Tol Suramadu, di mana motor diperbolehkan masuk karena adanya jalur khusus.
4. Implikasi dan Pembelajaran dari Kebijakan Malaysia
Kebijakan Malaysia bisa menjadi bahan evaluasi dan inspirasi bagi sistem transportasi Indonesia. Namun perlu diingat bahwa konteks sosial, budaya berkendara, dan infrastruktur kedua negara berbeda. Jika Indonesia ingin membuka akses tol untuk sepeda motor secara luas, maka diperlukan infrastruktur yang benar-benar aman dan terpisah secara fisik.
Masalah keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai demi mengejar inklusivitas akses jalan, justru keselamatan pengguna jalan dikorbankan. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kapasitas jalan tol dan perilaku berkendara masyarakat yang sangat beragam.