MUI Solo Menyoroti Kasus Ayam Goreng Widuran: Ada Unsur Penipuan

27 May 2025 16:04 WIB
ayam-goreng-widuran-1748317767204_169.jpeg

Kuatbaca.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo memberikan perhatian serius atas temuan bahwa Ayam Goreng Widuran menggunakan bahan yang mengandung unsur nonhalal. Kasus ini menjadi sorotan karena restoran yang sudah berdiri selama 52 tahun tersebut baru terungkap menggunakan bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan halal. Ketua MUI Solo, KH Abdul Aziz Ahmad, menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa ini.

Menurut KH Abdul Aziz, kasus ini bukan hanya soal kesalahan bahan, tapi juga mengandung unsur penipuan terhadap konsumen yang selama ini percaya bahwa ayam goreng tersebut halal. "Kami sangat menyesalkan perlakuan ini, karena terdapat unsur penipuan yang jelas merugikan masyarakat," tegasnya.

1. Penjelasan MUI: Ayam Sebagai Produk Halal, Namun Tercemar Oleh Minyak Nonhalal

Dalam Islam, daging ayam termasuk dalam kategori makanan halal yang diperbolehkan untuk dikonsumsi. Namun, MUI Solo mengungkap bahwa dalam proses pengolahan ayam goreng tersebut terdapat penggunaan minyak babi sebagai bahan campuran. Hal ini yang membuat makanan yang semula halal menjadi haram.

KH Abdul Aziz menjelaskan, "Masyarakat menganggap ayam goreng itu otomatis halal karena berbahan dasar ayam. Tapi ternyata ada minyak babi yang dicampurkan, sehingga produk akhirnya tidak halal lagi." Kondisi ini tentu sangat mengecewakan karena telah menipu kepercayaan pelanggan yang selama ini tidak mencurigai bahan-bahan yang digunakan.

2. Dampak Penipuan Bahan Makanan terhadap Konsumen Muslim

Penggunaan bahan nonhalal pada produk yang diklaim halal membawa dampak besar bagi konsumen, khususnya umat Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan makanan. KH Abdul Aziz menegaskan, ketidakjujuran dalam penyajian bahan makanan ini merugikan konsumen secara moral dan agama.

"Ayam yang seharusnya halal menjadi haram. Ini jelas menimbulkan kerugian bagi umat Muslim yang sudah mempercayakan makanan mereka kepada restoran tersebut," tambahnya. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam bisnis kuliner agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

3. Penutupan Sementara Restoran sebagai Langkah Awal Penanganan

Menyikapi kasus ini, pihak berwenang di Solo mengambil langkah tegas dengan menutup sementara Ayam Goreng Widuran. Penutupan ini bertujuan untuk menginvestigasi secara mendalam penggunaan bahan-bahan nonhalal dalam proses produksi makanan.

KH Abdul Aziz mendukung penuh tindakan ini sebagai bentuk upaya menjaga standar kehalalan di wilayah Solo. Ia berharap agar pengelola restoran dapat memperbaiki sistem pengolahan dan menjaga kepercayaan konsumen di masa mendatang.

4. Harapan MUI Solo untuk Industri Kuliner di Indonesia

Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran berharga bagi pelaku industri kuliner, terutama di kota-kota besar dengan populasi Muslim yang besar seperti Solo. MUI Solo mengajak seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk selalu menjaga standar kehalalan dengan ketat dan mengedepankan prinsip kejujuran.

KH Abdul Aziz menyampaikan harapan agar kejadian serupa tidak terulang dan pengawasan terhadap bahan baku makanan dapat dilakukan secara lebih optimal. “Kejujuran adalah pondasi utama dalam bisnis kuliner, terutama yang mengklaim halal. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga tanggung jawab moral terhadap konsumen,” pungkasnya.

Fenomena Terkini






Trending