Pengusaha Ungkap Alasan Masih Gunakan Syarat Usia dalam Lowongan Kerja

29 May 2025 18:54 WIB
semangat-pemuda-bekasi-cari-loker-diantar-ortu-dipayungi-pacar-1747899726638_169.jpeg

Kuatbaca.com - Kebijakan baru pemerintah mengenai larangan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen disambut dengan berbagai pandangan. Meskipun tujuannya untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih inklusif, kalangan pengusaha menilai bahwa ada alasan praktis di balik tetap digunakannya batas usia pada sejumlah lowongan kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang secara eksplisit melarang praktik diskriminatif dalam proses seleksi tenaga kerja. SE tersebut menyoroti pentingnya memberikan akses kerja setara bagi semua warga negara, termasuk dalam hal usia, gender, dan disabilitas.

1. Apresiasi Prinsip Nondiskriminasi, Tapi Ada Tantangan Teknis

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk menghapus diskriminasi dalam proses rekrutmen. Ia menyebut bahwa prinsip nondiskriminasi adalah elemen penting dalam mewujudkan pasar tenaga kerja yang adil dan kompetitif.

Namun di sisi lain, Shinta menjelaskan bahwa pelaku usaha juga menghadapi tantangan dalam menyeleksi calon pekerja. Salah satunya adalah jumlah pelamar kerja yang sangat banyak dan terbatasnya sumber daya dalam proses rekrutmen. Dalam konteks inilah, batasan usia sering dipakai sebagai alat penyaringan awal, bukan sebagai bentuk diskriminasi.

“Pengusaha menggunakan kriteria usia untuk efisiensi proses, bukan karena tidak menghargai prinsip kesetaraan,” ungkap Shinta dalam keterangannya.

2. Batas Usia Dinilai Praktis untuk Saring Pelamar

Menurut Shinta, banyak perusahaan yang memiliki kebutuhan spesifik terhadap tenaga kerja. Misalnya, pekerjaan yang menuntut fisik tinggi atau kemampuan adaptasi teknologi yang cepat, yang umumnya lebih sesuai dengan kelompok usia tertentu. Oleh sebab itu, batas usia kerap dipakai untuk mencocokkan karakter pekerjaan dengan profil pelamar.

Namun, ia juga menegaskan bahwa langkah lebih penting saat ini bukanlah memperdebatkan soal batasan administratif, melainkan memperbanyak jumlah lowongan kerja itu sendiri. Ketika pasar tenaga kerja tumbuh sehat, peluang kerja bagi berbagai kelompok usia pun otomatis akan meningkat.

“Dengan jumlah lapangan kerja yang besar, masyarakat dari semua umur punya kesempatan lebih luas untuk berkontribusi,” jelasnya.

3. Pelatihan Ulang Diperlukan untuk Tutupi Kesenjangan Kompetensi

Shinta juga menyoroti pentingnya kebijakan yang fokus pada peningkatan kualitas tenaga kerja. Menurutnya, tantangan utama yang dihadapi industri saat ini bukan hanya soal usia, melainkan kesenjangan antara kompetensi pekerja dan kebutuhan pasar kerja modern.

Karena itu, Apindo mendorong program pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan (reskilling & upskilling) bagi tenaga kerja di semua usia. Program ini perlu didukung oleh pemerintah melalui regulasi, dana pelatihan, hingga kerja sama dengan industri.

“Pekerja dari berbagai latar usia harus dibekali keterampilan yang sesuai perkembangan zaman agar tetap relevan dan produktif,” ujarnya.

4. Ketentuan Hanya Berlaku Jika Ada Alasan Khusus

Adapun dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, syarat batas usia masih diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika jenis pekerjaan memang memiliki karakteristik khusus yang mempengaruhi kemampuan kerja seseorang secara nyata. Namun demikian, ketentuan ini tidak boleh berdampak pada berkurangnya peluang kerja bagi kelompok usia tertentu.

Selain itu, aturan nondiskriminasi dalam rekrutmen berlaku sama untuk penyandang disabilitas, serta melarang tegas segala bentuk diskriminasi lainnya, termasuk berdasarkan agama, gender, dan status sosial.

Dengan keluarnya SE ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. SE ini juga merupakan respons atas praktik rekrutmen kerja yang selama ini dinilai membatasi kesempatan kerja berdasarkan usia atau penampilan.

Meskipun penghapusan syarat usia dalam lowongan kerja dimaksudkan untuk mendorong keadilan dan inklusivitas, kalangan pengusaha melihat adanya alasan fungsional dan efisiensi dalam penggunaan kriteria tersebut. Solusi terbaik adalah menyeimbangkan antara peningkatan kualitas tenaga kerja lintas usia dan perluasan lapangan kerja, sehingga tidak perlu lagi bergantung pada instrumen administratif seperti batasan usia.

Fenomena Terkini






Trending