Penyalahgunaan Mobil Dinas Suzuki Jimny di Pemkab Bogor: Sorotan Publik dan Langkah Pemkab

8 May 2025 16:13 WIB
suzuki-jimny_169.jpeg

Kuatbaca.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya penyalahgunaan mobil dinas tipe SUV off-road, Suzuki Jimny. Mobil yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik tersebut diduga telah disalahgunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor. Menanggapi hal ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengambil langkah tegas untuk mengalihkan fungsi kendaraan tersebut agar lebih sesuai dengan peruntukannya.

1. Pembelian Mobil Dinas Suzuki Jimny yang Menjadi Sorotan

Pada tahun 2023, Pemkab Bogor membeli beberapa unit mobil Suzuki Jimny. Kendaraan ini diketahui memiliki harga pasar yang cukup tinggi, berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 500 juta. Suzuki Jimny ini bukan merupakan pengadaan baru, melainkan kendaraan yang dibeli untuk memperbaharui armada dinas Pemkab Bogor. Namun, dalam perjalanannya, mobil ini justru menimbulkan masalah setelah ditemukan bahwa beberapa unit mobil tersebut telah mengalami perubahan pelat nomor, yang seharusnya menggunakan pelat merah untuk kendaraan dinas, namun diganti menjadi pelat hitam.

Bupati Rudy Susmanto mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya mobil Suzuki Jimny saat apel kendaraan dinas di Pakansari. Dia juga menekankan bahwa mobil tersebut bukan pengadaan baru, dan pajaknya baru akan habis pada tahun 2028. Rudy Susmanto pun memutuskan untuk menarik mobil tersebut dari penggunaan yang tidak semestinya dan mengalihfungsikannya menjadi kendaraan patroli.


2. Langkah Pemkab Bogor Mengalihkan Fungsi Mobil Dinas

Setelah terungkapnya penyalahgunaan mobil dinas tersebut, Pemkab Bogor segera mengambil tindakan dengan mengalihkan fungsi Suzuki Jimny menjadi kendaraan patroli untuk beberapa instansi pemerintah. Enam unit mobil Jimny yang ada kini digunakan oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), taman DPKPP, Stadion Pakansari, serta untuk keperluan sosialisasi Command Center 112 dan BPBD atau Damkar.

Bupati Rudy menegaskan bahwa mobil tersebut dibeli dengan menggunakan uang rakyat, sehingga tidak etis jika hanya digunakan oleh kepala bidang atau ASN tertentu. Oleh karena itu, mobil dinas tersebut kini dialihkan untuk kepentingan publik, sesuai dengan fungsinya. Bahkan, stiker bertuliskan "mobil patroli" kini dipasang pada kendaraan-kendaraan tersebut untuk menandai penggunaannya yang baru.

3. Mengikuti Arahan KPK untuk Penggunaan Kendaraan Dinas yang Tepat

Pemerintah Kabupaten Bogor tidak hanya menindaklanjuti masalah penyalahgunaan mobil dinas, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Salah satu rekomendasi dari KPK adalah agar kendaraan dinas digunakan sesuai dengan tugas dan Surat Keputusan (SK) penempatan. Bupati Rudy menekankan bahwa perubahan fungsi mobil ini dilakukan untuk memajukan pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur, dan menjaga citra daerah.

Dalam hal ini, langkah Pemkab Bogor menjadi contoh penting tentang bagaimana pemanfaatan anggaran dan kendaraan dinas harus sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk melayani masyarakat. Pengalihan fungsi mobil Suzuki Jimny ini tidak hanya memberikan manfaat yang lebih besar bagi publik, tetapi juga memastikan bahwa penggunaan aset daerah lebih transparan dan tepat sasaran.


4. Suzuki Jimny: Mobil Ikonik dengan Desain Off-Road

Suzuki Jimny merupakan mobil ikonik dengan desain yang serba kotak dan dikenal di kalangan penggemar kendaraan off-road. Dikenal dengan kemampuannya melibas medan berat, Suzuki Jimny 3-door ini dilengkapi dengan berbagai fitur off-road canggih, seperti Hill Hold Control dan Hill Descent Control, yang memastikan kendaraan tetap stabil saat melintasi medan menanjak atau menurun.

Mobil ini memiliki panjang 3.265 mm, lebar 1.645 mm, dan tinggi 1.720 mm, dengan kapasitas 4 penumpang. Ground clearance yang mencapai 210 mm memungkinkan Jimny melewati berbagai jenis medan dengan mudah. Mesin yang disematkan pada mobil ini adalah mesin 1.462 cc berkode K15B, yang mampu menghasilkan tenaga 102 PS pada 6.000 rpm dan torsi maksimal 130 Nm pada 4.000 rpm. Suzuki Jimny tersedia dengan pilihan transmisi manual 6 percepatan atau otomatis 4 percepatan, menjadikannya kendaraan yang cocok untuk berbagai kebutuhan, baik di jalanan perkotaan maupun untuk aktivitas off-road.

Penyalahgunaan mobil dinas Suzuki Jimny di Pemkab Bogor menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Dengan mengambil langkah cepat untuk mengalihkan fungsi kendaraan dinas tersebut, Pemkab Bogor menunjukkan komitmennya dalam memastikan bahwa setiap aset daerah digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk kepentingan publik. Ke depannya, semoga kebijakan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola kendaraan dinas secara lebih efisien dan transparan.

Fenomena Terkini






Trending