Pergolakan Sengketa Merek Denza: Kepemilikan Baru di Indonesia Setelah Kalah di Pengadilan

6 May 2025 13:09 WIB
denza-z9-gt_169.jpeg

Kuatbaca.com-Sengketa merek antara BYD dan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mengenai penggunaan merek "Denza" di Indonesia telah menarik perhatian banyak pihak. Kasus ini mencuat setelah BYD, perusahaan asal China yang baru saja meluncurkan MPV listrik Denza di Indonesia, menggugat PT WNA terkait kepemilikan merek Denza. Namun, berdasarkan keputusan pengadilan Jakarta Pusat, BYD dinyatakan kalah, dan ternyata merek Denza sudah berpindah tangan ke pihak lain di Indonesia. Lantas, siapa yang kini memegang kendali atas merek tersebut di Indonesia?


1. Kronologi Sengketa Merek Denza

Sengketa ini dimulai ketika BYD, yang baru saja memasuki pasar Indonesia dengan MPV listrik Denza, mendapati bahwa nama "Denza" sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Pada 3 Juli 2023, PT WNA mengajukan pendaftaran merek Denza pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Indonesia dengan nomor registrasi IDM001176306 di kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor dan alat transportasi lainnya. Namun, BYD juga mendaftarkan merek Denza pada 8 Agustus 2024, di kelas

yang sama.

Pada awalnya, BYD menganggap bahwa PT WNA tidak memiliki kaitan bisnis dengan produk yang dipasarkan dan berpendapat bahwa pendaftaran merek oleh PT WNA hanya untuk tujuan yang tidak relevan. Oleh karena itu, BYD melayangkan gugatan untuk memperebutkan hak atas merek Denza di Indonesia.


2. Putusan Pengadilan: Merek Denza Beralih Kepemilikan

Namun, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat, pihak pengadilan memutuskan bahwa PT WNA tidak lagi memiliki hak atas merek Denza, karena pada 10 September 2024, PT WNA telah mengalihkan hak kepemilikan merek tersebut ke PT Raden Reza Adi. Pengalihan ini dilakukan melalui perjanjian yang sah dan tercatat di notaris serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akibatnya, pengadilan memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh BYD terhadap PT WNA tidak dapat diterima, karena pihak yang digugat sudah tidak memiliki hak atas merek tersebut lagi.

Putusan ini memberikan pencerahan mengenai kepemilikan merek Denza di Indonesia, yang kini berada di bawah kendali PT Raden Reza Adi. Proses pengalihan hak ini telah terdaftar resmi di DJKI, memperkuat klaim bahwa PT Raden Reza Adi kini merupakan pemilik sah merek tersebut.


3. Tanggapan BYD dan Rencana Tindak Lanjut

Setelah menerima keputusan pengadilan, Luther T. Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relations BYD Motor Indonesia, mengungkapkan bahwa perusahaan masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. BYD mengklaim bahwa merek Denza merupakan merek yang sudah dikenal secara internasional dan telah didaftarkan di lebih dari 100 negara. Oleh karena itu, meskipun telah kalah dalam gugatan ini, BYD kemungkinan akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai strategi yang akan diambil terkait hak atas merek di Indonesia.


4. Denza di Indonesia: Persaingan Merek dan Peluang Pasar

Kasus sengketa ini menggambarkan bagaimana perebutan merek dapat mempengaruhi lanskap bisnis di Indonesia, terutama di sektor otomotif yang tengah berkembang pesat. Merek Denza yang dikenal dengan mobil listrik premium berteknologi canggih ini kini harus berhadapan dengan tantangan baru dalam hal hak kekayaan intelektual di pasar Indonesia.

Namun, meskipun BYD mengalami kekalahan dalam sengketa ini, merek Denza tetap memiliki potensi besar di pasar Indonesia yang semakin terbuka terhadap kendaraan listrik. Pengalihan merek kepada PT Raden Reza Adi juga tidak serta merta menutup peluang bagi BYD untuk terus memasarkan produk mereka di Indonesia. Dengan semakin tingginya minat terhadap mobil listrik, persaingan dalam industri otomotif akan semakin ketat, dan siapa pun yang memegang merek Denza di Indonesia akan memiliki kesempatan besar untuk meraih pasar otomotif tanah air.

Sengketa merek Denza ini menunjukkan dinamika yang terjadi di pasar Indonesia, terutama dalam hal hak kekayaan intelektual yang sangat berpengaruh pada strategi pemasaran. Meskipun BYD mengalami kekalahan dalam pengadilan, merek Denza tetap menjadi salah satu pemain utama yang dapat memberikan dampak besar pada industri otomotif Indonesia. Para pelaku industri harus memperhatikan peraturan yang berlaku terkait pendaftaran dan penggunaan merek untuk menghindari masalah serupa di masa depan, sembari terus berinovasi dan memanfaatkan peluang yang ada.

Fenomena Terkini






Trending