Polda Riau Klarifikasi Isu Salah Tangkap Dua Warga Madura dalam Kasus Narkoba

2 May 2025 19:06 WIB
dirnarkoba-polda-riau-kombes-putu-yudha-prawira-1746180913112_169.jpeg

1. Klarifikasi Polda Riau: Bukan Salah Tangkap, Tapi Prosedur Penyelidikan

Kuatbaca.com - Polda Riau menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dua pria asal Madura, Jawa Timur, yang sempat dikaitkan dengan kasus peredaran narkoba. Kedua pria tersebut, berinisial D dan Z, memang sempat diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran sabu seberat 13 kilogram. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Menurut Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, tindakan kepolisian ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang perkara tindak pidana, bukan bentuk kesalahan dalam prosedur penangkapan.

2. Pemeriksaan Intensif: Belum Cukup Alat Bukti

Kombes Putu menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, Z dan D telah menjalani pemeriksaan secara intensif. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, belum ditemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus narkotika tersebut.

Karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian sesuai hukum yang berlaku, maka keduanya dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya. Polda Riau menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen terhadap asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.

3. Bantahan Terhadap Tuduhan Intimidasi dan Kekerasan

Menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan intimidasi atau kekerasan fisik terhadap D dan Z, Kombes Yudha membantah tegas. Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan tidak manusiawi selama pemeriksaan berlangsung. Bahkan, Polda Riau membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang tersedia.

“Silakan dilaporkan jika memang ada bukti terkait kekerasan atau intimidasi. Kami tidak menoleransi penyimpangan dalam proses penyidikan,” tegasnya.

4. Keterkaitan Aliran Dana dari Bandar Narkoba

Walaupun belum bisa dijerat secara hukum, Polda Riau tetap mengungkap adanya indikasi keterkaitan D dan Z dengan aktivitas peredaran narkoba. Salah satu temuan penting adalah adanya aliran dana sebesar Rp 1 juta yang diterima oleh Z. Dana tersebut dikirim oleh seorang pria berinisial H, yang diduga kuat sebagai bandar narkoba asal Madura.

Uang tersebut disebut digunakan untuk membiayai transportasi dari Surabaya ke Madura guna membantu pengantaran H. Temuan ini sedang terus didalami oleh penyidik, sebagai bagian dari upaya pengungkapan jaringan narkoba secara menyeluruh.

5. Penangkapan Kurir Sabu Asal Madura di Pekanbaru

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H di Pekanbaru pada 21 April 2025. H diketahui membawa sabu seberat 12,8 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia ke Singapura, lalu dibawa masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut. Penangkapan H menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus dan memeriksa individu lain yang diduga terlibat.

6. Komitmen Polda Riau Berantas Narkoba Hingga ke Akar

Kombes Putu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen serius Polda Riau dalam pemberantasan narkoba. Meski D dan Z belum dapat dijerat hukum, penyidikan akan terus dilakukan hingga semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini terbongkar.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kombes Putu.

7. Imbauan untuk Masyarakat: Waspada dan Kooperatif

Polda Riau mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya penyelundupan narkoba yang semakin beragam. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak langsung menyimpulkan informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi resmi. Proses hukum harus dihargai, dan jika merasa dirugikan, jalur pengaduan selalu terbuka.

Fenomena Terkini






Trending