Polisi Tidur Berjejeran di Klaten Viral dan Dibongkar: Ini Aturan Resminya

Kuatbaca.com - Polisi tidur berderet di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah, mendadak viral karena dinilai menyulitkan pengendara. Setelah ramai dibahas di media sosial, pihak terkait akhirnya turun tangan membongkar sebagian marka kejut tersebut. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan resmi soal pembuatan polisi tidur di Indonesia?
1. Polisi Tidur di Klaten Picu Kesulitan Pengendara
Sebuah video yang memperlihatkan empat baris polisi tidur berjejer di jalur lambat Jalan Pemuda Klaten ramai dibagikan di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pengendara motor kesulitan menjaga keseimbangan saat melewati marka kejut. Bahkan sebuah becak motor tersangkut, hingga harus dibantu pengendara lain. Mobil pengangkut gas dan galon pun tampak kesulitan melintasi area tersebut.
Kondisi ini membuat netizen mempertanyakan urgensi dan keamanan pemasangan marka kejut sebanyak itu dalam satu titik.
2. Pembongkaran Dilakukan oleh Pemkab Klaten
Menanggapi viralnya video tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Klaten langsung bergerak. Kepala Dinas PUPR, Suryanto, mengatakan bahwa pihaknya mulai melakukan pembongkaran pada Minggu (27/4/2025) malam.
Langkah awal yang dilakukan adalah meratakan polisi tidur yang terlalu tinggi, dan pada keesokan harinya, pekerjaan dilanjutkan dengan penyempurnaan pemasangan marka kejut agar lebih sesuai dengan standar keselamatan jalan.
Pihak dinas juga mengakui bahwa pemasangan awal memang kurang ideal, sehingga ke depan akan diatur ulang agar tetap memberikan efek perlambatan kendaraan tanpa membahayakan pengguna jalan.
3. Ini Aturan Resmi Soal Jarak Polisi Tidur
Pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 14 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.
Dalam Pasal 40A disebutkan ketentuan jarak pemasangan alat pembatas kecepatan, antara lain:
- Pada pemasangan berulang di jalan lurus, jarak antar polisi tidur harus antara 90 hingga 150 meter.
- Untuk area mendekati persimpangan atau perubahan kontur jalan (alinyemen), jaraknya dipersingkat menjadi 60 meter.
Artinya, pemasangan empat polisi tidur berjejer seperti di Klaten jelas tidak sesuai dengan ketentuan jarak yang berlaku.
4. Jenis-Jenis Alat Pembatas Kecepatan di Indonesia
Selain pengaturan jarak, jenis alat pembatas kecepatan juga diatur secara rinci, yaitu:
- Speed Bump:
- Digunakan di area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 10 km/jam. Tinggi antara 8-15 cm dengan kelandaian maksimal 15%.
- Speed Hump:
- Digunakan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km/jam. Tinggi antara 5-9 cm dan lebar antara 35-39 cm.
- Speed Table:
- Digunakan di jalan kolektor atau area penyeberangan dengan kecepatan di bawah 40 km/jam. Tinggi antara 8-9 cm dan lebar bagian atas 660 cm.
Semua jenis alat pembatas ini harus diberi pewarnaan kombinasi kuning atau putih dan hitam untuk meningkatkan visibilitas pengendara.
5. Perlunya Edukasi dan Evaluasi Pemasangan
Kasus di Klaten ini menjadi pelajaran penting bahwa pemasangan marka kejut harus memperhatikan faktor keselamatan, kenyamanan, dan sesuai dengan aturan resmi. Tujuan utama pembuatan polisi tidur adalah untuk mengurangi kecepatan kendaraan, bukan malah membahayakan pengendara.
Ke depan, perlu dilakukan evaluasi lebih ketat sebelum memasang marka kejut, termasuk mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan dan kondisi lalu lintas. Selain itu, edukasi kepada masyarakat soal pentingnya mematuhi rambu lalu lintas tetap menjadi kunci utama dalam menciptakan jalan yang lebih aman untuk semua pengguna.