Sindikat SMS Palsu dari Malaysia Terungkap, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Jakarta

Kuatbaca.com-Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan menggunakan modus SMS palsu yang mengatasnamakan bank swasta, dengan tersangka warga negara Malaysia. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga menyebarkan SMS phishing ini di wilayah Jakarta, sementara otak pelaku masih dalam pengejaran.
1. Awal Mula dan Modus Operandi Sindikat SMS Palsu
Kasubdit IV Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa ketiga tersangka berawal dari perkenalan di klub malam di Malaysia. Mastermind kasus ini, berinisial LW (35), merekrut dua rekannya, OKH (53) dan CY (29), dengan janji gaji bulanan sebesar 10 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 38,4 juta.
Setelah perekrutan, OKH dan CY diberangkatkan ke Indonesia untuk menjalankan aksinya. Tugas mereka adalah menyebarkan SMS phishing menggunakan perangkat blasting yang telah disiapkan dalam mobil sewaan. Alat ini secara otomatis mengirimkan SMS ke ponsel yang berada di sekitar lokasi ramai, seperti kantor pusat bisnis, mal, dan perkantoran.
2. Cara Kerja dan Dampak Penipuan SMS Palsu
Para tersangka membuat pesan SMS yang mencatut nama salah satu bank swasta ternama, berisi informasi palsu mengenai poin bank atau hadiah yang diklaim segera habis masa berlakunya. Pesan ini juga menyertakan tautan phishing yang ketika diklik korban, akan mengarahkan mereka untuk mengisi data pribadi lengkap, termasuk nomor kartu debit, tanggal kadaluarsa, dan kode CVV.
Dengan data tersebut, tersangka berhasil mengambil alih akses mobile banking korban dan menguras saldo rekening mereka. Dari total 15 ribu nomor yang menerima SMS palsu tersebut, ditemukan empat korban yang melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 200 juta.
3. Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi menangkap tersangka CY di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada 16 Juni 2025. Sementara OKH berhasil diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu LW yang berperan sebagai otak sekaligus pendana operasi kejahatan tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai puluhan tahun penjara.
4. Imbauan Kepada Masyarakat dan Pentingnya Waspada
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap SMS yang mencurigakan, terutama yang meminta data pribadi atau mengarahkan ke tautan tidak resmi. Hindari mengklik link yang tidak dikenal dan jangan memberikan informasi sensitif melalui pesan singkat.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi digital dan keamanan data pribadi di era teknologi saat ini. Jika mendapatkan pesan yang meragukan, sebaiknya konfirmasi langsung ke pihak bank resmi dan segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti.
Dengan upaya cepat dari aparat kepolisian dan kesadaran masyarakat, diharapkan modus penipuan menggunakan SMS palsu ini dapat diminimalisir dan korban tidak terus bertambah.